JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk berangsur naik menjadi sebesar Rp 1.084.000 per gram hari ini, Jumat (14/4). Harga tersebut tercatat naik dibandingkan hari sebelumnya sebesar Rp 1.075.000 per gram.
Melansir laman Logam Mulia, harga jual yang naik juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 9.000 per gram. Hal ini membuat buyback per Jumat menjadi sebesar Rp 977.000 per gram dari sebelumnya Rp 968.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Harga emas dunia beringsut lebih tinggi pada hari Jumat, bersiap untuk kenaikan mingguan kedua berturut-turut, karena dolar AS melemah dan data ekonomi baru-baru ini mendorong bahwa Federal Reserve mendekati akhir siklus kenaikan suku bunga.
Dikutip dari Reuters, spot emas naik 0,2 persen menjadi USD 2.043,16 per ons pada pukul 00.44 GMT, melayang mendekati level tertinggi satu tahun yang dicapai pada hari Kamis. Sedangkan emas berjangka AS tidak berubah bertahan di USD 2.054,60 dan indeks dolar turun 0,1 persen membuat emas batangan lebih murah bagi pembeli yang memegang mata uang lain.
Sementara itu, berikut ini rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram per Jumat (14/4) di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
HHarga emas 0,5 gram: Rp 592.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.084.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.195.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.335.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.712.000
Harga emas 50 gram: Rp 51.345.000
Harga emas 100 gram: Rp 102.612.000
Harga emas 250 gram: Rp 256.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 512.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.024.600.000
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.