Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Desember 2024 | 18.34 WIB

Bandingkan Tarif PPN 12 Persen RI dengan Turki hingga Arab Saudi yang Bukan Negara ASEAN, Sikap Sri Mulyani Dianggap Tidak Fair

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Kemenkeu) - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Kemenkeu)

JawaPos.com - Ekonom menyoroti pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang membandingkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia yang naik menjadi 12 persen dengan sejumlah negara, seperti Turki hingga Arab Saudi.
 
Menurut Direktur Kebijakan Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar menilai perbandingan yang dilakukan pemerintah tidak tepat. Pasalnya, pemerintah membandingkan PPN Indonesia lebih rendah dari negara lain seperti Kanada, Tiongkok, Brazil dan lainnya.
 
Sebab, Media mengatakan PPN yang tinggi juga diterapkan oleh negara-negara dengan pendapatan per kapita tinggi dan ekonomi yang stabil seperti Norwegia, Denmark, Jerman dan Swedia.
 
“Jadi, daya beli masyarakat yang kuat memungkinkan pemerintah untuk menetapkan tarif pajak konsumsi yang lebih besar tanpa mengurangi kesejahteraan ekonomi mereka,” kata Media, dikutip Rabu (18/12).
 
 
Media menjelaskan, stabilitas ekonomi di negara tersebut kuat yang ditandai dengan inflasi rendah dan konsumsi domestik yang kuat. Hal ini membuat penerapan PPN tinggi lebih efektif dan tidak terlalu membebani masyarakat atau menekan pertumbuhan ekonomi.
 
Sementara di Indonesia, masalahnya kata Media, ekonomi masyarakat, khususnya kelas menengah sedang terpukul. “Kalau mau fair, pemerintah harusnya membandingkan dengan negara ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya," pungkas Media.
 
Sebelumnya, Bendahara negara itu membandingkan tarif PPN 12 persen dengan sejumlah negara berkembang seperti Turki dengan tarif PPN 20 persen dan rasio pajak 16,4 persen. Kemudian, PPN di Brasil dengan tarif 17 persen dan rasio pajak 24,67 persen.
 
Lalu PPN di Afrika Selatan dengan tarif 15 persen dan rasio pajak mencapai 21,4 persen, serta PPN di Arab Saudi sebesar 15 persen. "India 18 persen PPN dengan tax ratio mereka di 17,3 persen. Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen," jelasnya.
 
 
Kemudian, PPN di Filipina 12 persen dengan rasio pajak 15,6 persen. Sedangkan PPN Meksiko tarifnya 16 persen dengan rasio pajak sebesar 14,46 persen.
 
"Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen tax ratio kita masih di 10,4 persen, bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan. Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain. Tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia," ujar Menkeu.
 
Di sisi lain, ada juga sejumlah negara yang tarif PPN-nya di bawah Indonesia. Hal ini juga dijelaskan dalam paparan Menkeu saat konferensi pers.
 
Sejumlah negara yang memiliki PPN lebih rendah dari Indonesia terdiri dari Vietnam, Malaysia, Korea Selatan, Jepang dan Australia yang tarif PPN hanya 10 persen. Kemudian, tarif PPN di Singapura dan Thailand yang masing-masing hanya 9 persen dan 7 persen.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore