
Diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Resale Price Maintenance (RPM ). (Istimewa)
JawaPos.com - Pakar Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk lebih selektif dalam menelisik laporan terkait Resale Price Maintenance (RPM). Menurut Ningrum, penerapan RPM tidak selalu memberikan dampak buruk, malah ada efek positifnya di pasar.
"Pada 2007 Mahkamah Agung Amerika menolak dengan mengatakan bahwa Resale Price Maintenance itu boleh dengan pertimbangan (penerapan RPM, red) lebih efisien dan tidak mencederai hukum," kata Pakar Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait dalam keterangan tertulis.
Dia menjelaskan bahwa sebelum ada putusan tersebut, penerapan RPM di Amerika Serikat mutlak menyalahi undang-undang. Artinya, sambung dia, hakim juga melihat penerapan RPM di Amerika Serikat dalam kasus saat itu dilihat juga dari alasan apa yang melatarbelakanginya atau rules of reason.
Ningrum melanjutkan, alasan-alasan demikian itu pula yang harus didalami oleh KPPU sebelum memutus perkara terkait RPM. Menurutnya, KPPU tidak bisa hanya melihat berdasarkan sudah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum saja untuk kemudian diputus bersalah.
"Nggak ada, tidak bisa seperti itu. Mesti lebih jeli melihat kenapa perusahaan menerapkan hal itu," katanya.
Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) ini melanjutkan, KPPU harus mencari siapa dan alasan apa hingga siapa yang dicederai dari penerapan RPM tersebut. Dia mengingatkan bahwa persaingan usaha memiliki 2 aspek yakni hukum dan ekonomi.
"Jadi pasti ada notifikasinya kenapa dibuat itu (RPM, red). Larangan eksplisit ada di Pasal 8 UU nomor 5, tetapi yang saya minta adalah kejelian KPPU untuk memotret apakah itu absolutely per se melanggar dan tidak boleh. Makanya harus melihat siapa yang dicederai dengan adanya ketentuan itu," katanya.
Ningrum mengatakan, penerapan RPM bisa saja menguntungkan konsumen sehingga tidak bisa diputuskan bahwa pelaku usaha bersalah. Dia sekali lagi menegaskan bahwa penyelesaian masalah RPM harus dilihat berdasarkan aspek hukum dan ekonomi.
Sementara itu, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengakui bahwa RPM merupakan perjanjian antara produsen dan distributor yang masih pro-kontra. Dia mengungkapkan kalau laporan sengketa terkait RPM sangat jarang.
Taufik melanjutkan, RPM bisa jadi ada keuntungan terkait pengawasan dalam jalur distribusi berkenaan dengan harga tetapi juga memiliki kerugian. Dia mengatakan, sudah menjadi tugas KPPU untuk memastikan keuntungan yang diperoleh dari RPM lebih besar daripada kerugian yang dihasilkan.
"Dan ini yang menjadi titik tolak apa yang dilakukan KPPU dalam menghadapi kasus seperti ini," katanya.
Dia mengatakan bahwa RPM merupakan praktek yang biasa di Indonesia. Artinya, sambung dia, produsen ingin memastikan barang yang dijual sampai ke konsumen dengan standar service dan after sales serta harga yang wajar dan pantas.
Dia mengatakan, KPPU juga tidak mempermasalahkan setiap pelaku usaha untuk melakukan aksi korporasi hingga manajemen jalur distribusi. Dia menambahkan, asalkan kebijakan-kebijakan itu dilakukan dengan tetap mematuhi rambu-rambu yang ada.
"Selama RPM tidak menimbulkan perang harga yang tidak terkontrol, terutama dalam jalur distribusi yang sama atau intra brand competition dan agar retailer tidak saling memakan retailer lain untuk produk yang sama," katanya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
