Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 April 2023 | 17.13 WIB

Turun Tipis Awal Pekan, Harga Emas Antam Hari ini Rp 1.072.000 per Gram

DIBURU INVESTOR: Berbagai jenis logam mulia di Galeri 24 Pegadain, Jakarta, beberapa waktu lalu. Krisis perbankan yang menjalar dari masalah Silicon Valley Bank (SVB) dan Credit Suisse membuat harga emas menguat dalam sebulan ini.

 
JawaPos.com - Harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun tipis Rp 2.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.072.000 per gram pada perdagangan awal pekan ini, Senin (10/4). Harga tersebut tercatat turun dibandingkan hari sebelumnya yang dibanderol Rp 1.074.000 per gram sejak Sabtu (8/4).
 
Melansir laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga pembelian kembali atau buyback emas Antam sebesar Rp 2.000 hingga membuat harganya dibanderol Rp 964.000 per gram dari sebelumnya Rp 966.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
 
Mengutip Reuters, harga emas jatuh pada hari Senin karena dolar menguat setelah laporan non-farm payrolls AS menunjuk ke pasar tenaga kerja yang ketat dan meningkatkan kemungkinan kenaikan suku bunga lainnya oleh Federal Reserve pada pertemuan kebijakan Mei.
 
Spot emas turun 0,4 persen menjadi USD 2.000,57 per ons pada pukul 00.41 GMT, sedangkan emas berjangka AS tergelincir 0,4 persen menjadi USD 2.017,80 dan indeks dolar naik 0,1 persen sehingga membuat emas batangan mahal bagi pembeli luar negeri.
 
Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Senin (10/4) belum termasuk pajak.
 
Harga emas 0,5 gram: Rp 586.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.072.000
Harga emas 5 gram: Rp 5.135.000
Harga emas 10 gram: Rp 10.215.000
Harga emas 25 gram: Rp 25.412.000
Harga emas 50 gram: Rp 50.745.000
Harga emas 100 gram: Rp 101.412.000
Harga emas 250 gram: Rp 253.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 506.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 1.012.600.000
 
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
 
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
 
Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
 
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore