
Penumpang kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun Palmerah dan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jakarta. Kereta rel listrik (KRL) atau Commuter Line kembali dipadati para pekerja setelah libur lebaran 1445 Hijriah/2024.
JawaPos.com - Tarif KRL Jabodetabek dikabarkan bakal naik tahun ini. Hal itu dibenarkan Asdo Artriviyanto, Direktur Utama PT KAI Commuter (KCI).
Ia memastikan bakal ada kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Namun pihaknya masih menunggu peraturan, khususnya dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Pemerintah akan menetapkan masalah kenaikan tarif KRL Jabodetabek. Akan ada kenaikan, ada. Tunggu tanggal mainnya," kata Asdo seperti dikutip Radar Bogor (Jawa Pos Grup), Senin (6/5).
Menurutnya, layanan KRL Commuter Line adalah layanan penugasan publik service obligation (PSO). Pihaknya hanya menjalankan penugasan tersebut dan komponen tarifnya juga dihitung langsung oleh Kemenhub.
Jika tarif KRL Jabodetabek akan naik tahun ini, menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, pemerintah juga harus menyediakan solusinya.
Hal ini, menurut Djoko, untuk mencegah kenaikan tarif KRL ini menjadi beban bagi masyarakat umum, terutama bagi kelompok menengah ke bawah.
Sebagai solusi agar masyarakat lemah tidak terbebani dengan kenaikan tarif KRL Jabodetabek, Pemprov DKI dan PT KCI dapat menerapkan cara yang diberlakukan Pemprov Jawa Tengah (Trans Jateng) dan Pemkot Semarang (Trans Semarang) dalam memberikan subsidi penumpang.
Ia menjelaskan bahwa tarif Trans Semarang, yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang, adalah Rp4.000, dan ada tarif khusus Rp1.000 untuk siswa atau mahasiswa.
Djoko kemudian menyatakan bahwa ada tarif khusus untuk pemegang kartu identitas anak (KIA), anak di bawah lima tahun (balita), individu dengan disabilitas, individu berusia 60 tahun ke atas, dan veteran.
Namun, tarif Trans Jateng, yang dikelola oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah, adalah Rp 4.000, dengan tarif setengah untuk pekerja, pelajar, dan mahasiswa sebesar Rp 2.000.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pihak pengelola dapat membuka pendaftaran bagi warga yang ingin mendapatkan tarif khusus tersebut.
Menurut Djoko, karyawan harus menunjukkan KTP selain surat keterangan dari tempat kerja atau RT setempat.
"Jika ada yang ketahuan berbohong (mungkin ada yang melapor atau petugas yang bisa memverifikasi), bisa dicabut," tegasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
