
Photo
JawaPos.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Bali meminta keringanan, salah satunya tingkat suku bunga bank. Permintaan dukungan ini disampaikan agar dapat meningkatkan daya saing guna menghadapi impor pakaian bekas.
"Impor pakaian bekas ini mendisrupsi pasar lokal,” kata Ketua API Bali Dolly Suthajaya, di Denpasar, Senin (20/3).
Ia berharap tingkat suku bunga bank untuk industri tekstil ditekan menjadi enam persen, dari bunga saat ini yang dinilai masih tinggi kisaran 11-12 persen. Tingkat bunga bank, kata dia lagi, menjadi salah satu bagian yang membentuk Harga Pokok Produksi (HPP), selain biaya komponen bahan baku, tenaga kerja hingga operasional lain seperti listrik dan transportasi.
Industri tekstil, kata dia, merupakan industri padat karya dengan memberdayakan banyak tenaga kerja, berorientasi ekspor dan mendorong kreativitas. "Baju bekas penuh di pasaran dikhawatirkan menghentikan kreasi dan produksi, juga mematikan industri kreatif di Bali," ujarnya pula.
Di Bali tercatat ada 60 pelaku usaha tekstil yang tergabung dalam asosiasi, dan sebagian di antaranya berskala kecil. Di sisi lain, kata dia lagi, pengusaha tekstil juga melaksanakan kewajiban membayar pajak termasuk membayar bea masuk untuk bahan baku pendukung tekstil dengan tarif yang tinggi, yakni sekitar 32 persen dari total nilai barang.
Belum lagi biaya lain seperti sewa gudang hingga kewajiban untuk karantina. Sedangkan, kata Dolly, impor pakaian bekas sesuai dengan namanya tidak memiliki nilai lagi dan tidak memberikan pemasukan kepada negara khususnya terkait pajak dan bea cukai ketika dibawa masuk ke Indonesia.
"Ekonomi siluman itu tidak jelas pajak impornya, itu harus diberantas atau dikenakan pajak tinggi supaya semua berkontribusi pajak," katanya.
Padahal, kata dia pula, di sejumlah negara tidak menerima impor pakaian bekas karena terkait kesehatan lingkungan. Sehingga, pelaku yang bergerak di sektor pakaian bekas, justru meraup untung meski menjual dengan harga murah atau jauh di bawah HPP.
Di sisi lain, persoalan daya saing juga membuat sebagian produk tekstil Tanah Air justru belum merajai sejumlah pusat perbelanjaan, karena harus bersaing dengan produk dari Vietnam, China, dan Bangladesh. "Mudah-mudahan nanti berhasil diberantas impor pakaian bekas, sehingga industri tekstil dan produk tekstil di Bali bangkit lagi dan semangat lagi berkreasi," katanya lagi.
Pemerintah melarang ekspor pakaian bekas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
