Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Juli 2022 | 02.42 WIB

Akvindo Ingatkan Pentingnya SNI Terhadap Produk HPTL

Rokok elektrik atau vape akan dikenakan pajak sampai 57 persen. Lebih tinggi dari rokok cigaret mesin. - Image

Rokok elektrik atau vape akan dikenakan pajak sampai 57 persen. Lebih tinggi dari rokok cigaret mesin.

JawaPos.com - Pemerintah Indonesia sudah mengakui vape melalui pengenaan cukai sejak 2018. Bahkan pada 2022, kategorisasi produk rokok elektrik semakin diperhatikan oleh Pemerintah.

Meskipun, misinformasi mengenai vape masih banyak ditemui, tetapi pemerintah di berbagai negara justru mengambil langkah maju untuk mengakui vape dan menjadikannya sebagai bagian dari strategi menurunkan angka perokok.

Di Indonesia, sejak ditetapkannya kebijakan cukai likuid pada 2018, semua produsen wajib menempelkan pita cukai pada kemasan likuid. Hal ini salah satunya ditujukan untuk mencegah beredarnya produk ilegal.

Likuid dan device ilegal berpotensi disalahgunakan serta mengandung kandungan zat-zat berbahaya yang tidak standar, misalnya zat psikotropika dan narkotika. Selain itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan mengingatkan pentingnya SNI terhadap keamanan produk HPTL.

“SNI diperlukan agar konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya,” kata Paido dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (11/7).

Popularitas vape pun semakin meningkat di kalangan yang ingin beralih untuk beralih ke produk alternatif. Studi dari University of Queensland, Australia menyatakan, vape 50 persen lebih efektif membantu perokok lepas dari kecanduan merokok daripada terapi pengganti nikotin.

Berkembangnya Inovasi seiring dengan berkembangnya inovasi dalam industri vape. Karena itu, kebutuhan konsumen yang berhubungan dengan aspek keamanan dan kenyamanan semakin mendapat porsi perhatian utama.

Ketua Indonesia Vapor Group, Aryo Andrianto juga menuturkan, berbagai inovasi produk hadir, salah satunya kemunculan vape sistem tertutup (closed system) yang menjadi sebuah terobosan baru. Produk sistem tertutup menyatukan likuid, cangkang (cartridge), dan coil menjadi satu kesatuan yang tidak dapat diutak-atik oleh pengguna. Selain itu, produk tersebut lebih sederhana untuk pengguna.

“Pada vape sistem tertutup, produk tersebut lebih sederhana karena hanya terdiri dari cartridge sekali pakai dan baterainya. Ini berbeda dengan vape sistem terbuka yang membutuhkan likuid yang terpisah dari cartridge dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, produk vape sistem tertutup lebih terjangkau bagi pasar juga karena berpotensi memiliki titik distribusi yang lebih banyak dibandingkan vape sistem terbuka.

Aryo menambahkan, tren dan inovasi vape yang terus meningkat perlu dukungan pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting untuk mendorong industri agar semakin berkembang dan berinovasi menghasilkan produk-produk dengan potensi manfaat, lebih rendah risiko, dan aman bagi konsumen.

“Concern utama kita regulasi. Industri vape masih baru, cukai baru ada 3 tahun yang lalu. Saat ini, fokus kita masih membenahi regulasi yang ada. Kami butuh dukungan pemerintah untuk membangun industrinya di Indonesia, karena Indonesia memiliki pasar rokok elektrik yang sangat bagus dan sudah diakui dunia,” pungkas Aryo.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore