
Rokok elektrik atau vape akan dikenakan pajak sampai 57 persen. Lebih tinggi dari rokok cigaret mesin.
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia sudah mengakui vape melalui pengenaan cukai sejak 2018. Bahkan pada 2022, kategorisasi produk rokok elektrik semakin diperhatikan oleh Pemerintah.
Meskipun, misinformasi mengenai vape masih banyak ditemui, tetapi pemerintah di berbagai negara justru mengambil langkah maju untuk mengakui vape dan menjadikannya sebagai bagian dari strategi menurunkan angka perokok.
Di Indonesia, sejak ditetapkannya kebijakan cukai likuid pada 2018, semua produsen wajib menempelkan pita cukai pada kemasan likuid. Hal ini salah satunya ditujukan untuk mencegah beredarnya produk ilegal.
Likuid dan device ilegal berpotensi disalahgunakan serta mengandung kandungan zat-zat berbahaya yang tidak standar, misalnya zat psikotropika dan narkotika. Selain itu, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo) Paido Siahaan mengingatkan pentingnya SNI terhadap keamanan produk HPTL.
“SNI diperlukan agar konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya,” kata Paido dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (11/7).
Popularitas vape pun semakin meningkat di kalangan yang ingin beralih untuk beralih ke produk alternatif. Studi dari University of Queensland, Australia menyatakan, vape 50 persen lebih efektif membantu perokok lepas dari kecanduan merokok daripada terapi pengganti nikotin.
Berkembangnya Inovasi seiring dengan berkembangnya inovasi dalam industri vape. Karena itu, kebutuhan konsumen yang berhubungan dengan aspek keamanan dan kenyamanan semakin mendapat porsi perhatian utama.
Ketua Indonesia Vapor Group, Aryo Andrianto juga menuturkan, berbagai inovasi produk hadir, salah satunya kemunculan vape sistem tertutup (closed system) yang menjadi sebuah terobosan baru. Produk sistem tertutup menyatukan likuid, cangkang (cartridge), dan coil menjadi satu kesatuan yang tidak dapat diutak-atik oleh pengguna. Selain itu, produk tersebut lebih sederhana untuk pengguna.
“Pada vape sistem tertutup, produk tersebut lebih sederhana karena hanya terdiri dari cartridge sekali pakai dan baterainya. Ini berbeda dengan vape sistem terbuka yang membutuhkan likuid yang terpisah dari cartridge dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, produk vape sistem tertutup lebih terjangkau bagi pasar juga karena berpotensi memiliki titik distribusi yang lebih banyak dibandingkan vape sistem terbuka.
Aryo menambahkan, tren dan inovasi vape yang terus meningkat perlu dukungan pemerintah. Pemerintah memiliki peran penting untuk mendorong industri agar semakin berkembang dan berinovasi menghasilkan produk-produk dengan potensi manfaat, lebih rendah risiko, dan aman bagi konsumen.
“Concern utama kita regulasi. Industri vape masih baru, cukai baru ada 3 tahun yang lalu. Saat ini, fokus kita masih membenahi regulasi yang ada. Kami butuh dukungan pemerintah untuk membangun industrinya di Indonesia, karena Indonesia memiliki pasar rokok elektrik yang sangat bagus dan sudah diakui dunia,” pungkas Aryo.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
