Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Februari 2022 | 18.01 WIB

KPPU Dalami Pelanggaran Distribusi Minyak Goreng

SUPLAI KE INDONESIA TIMUR: Personel TNI-AU menurunkan muatan berisi minyak goreng yang akan didistribusikan ke masyarakat Papua kemarin. (DISPENAU) - Image

SUPLAI KE INDONESIA TIMUR: Personel TNI-AU menurunkan muatan berisi minyak goreng yang akan didistribusikan ke masyarakat Papua kemarin. (DISPENAU)

JawaPos.com – Distribusi minyak goreng yang seret terus disorot. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut menelisik potensi pelanggaran yang berakibat pada kelangkaan minyak goreng di pasaran.

”Saat ini berbagai pemanggilan dan permintaan keterangan dan data dari produsen-produsen masih kami lakukan, baik dari sisi hulu maupun hilirnya,” ujar Ketua Umum KPPU Ukay Karyadi.

Informasi yang dikumpulkan tersebut akan diolah untuk mengetahui pada aspek mana pelanggaran paling mungkin terjadi. Berikut siapa yang melakukannya. ”Jadi, sekarang masih terlalu cepat untuk dapat disimpulkan bentuk pasal yang dilanggar. Potensi pasal yang dilanggar bisa terkait dengan kartel, penetapan harga, integrasi vertikal, atau pasal lainnya. Kami pasti akan sampaikan temuannya ke publik,” kata dia.

Menurut Ukay, berbagai fenomena di lapangan bisa dianggap sebagai dugaan hambatan akses konsumen atas produk minyak goreng. Akibatnya, persaingan usaha tak sehat. Karena itu, alat bukti perlu dikumpulkan. ”Baik untuk mengetahui fakta-fakta tersebut bagian dari suatu tindakan bersama-sama atau terkoordinasi maupun dilakukan secara masing-masing. Pendekatan yang digunakan KPPU akan berbeda atas bentuk-bentuk tersebut,” jelasnya.

Dari kacamata KPPU, kelangkaan minyak goreng dapat disebabkan banyak hal. Di antaranya, kurang tuntasnya koordinasi pemerintah dan pelaku usaha di lapangan dalam menerapkan kebijakan HET atau bisa juga sebagai akibat perilaku pelaku usaha yang anti persaingan. ”Yang pasti, upaya perbaikan industri minyak goreng harus segera dilakukan, dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Di sisi lain, Satgas Pangan Polri juga memastikan telah memanggil sejumlah produsen minyak goreng. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengawasi distribusi yang dinilai bermasalah.

Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, produsen minyak goreng dipanggil untuk memberikan data dan hasil produksi sekaligus distribusi minyak goreng. Setelahnya, data tersebut ditelusuri. Dengan begitu, pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bisa dilakukan. ”Ini dilakukan untuk memperlancar distribusi,” katanya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum memberikan update terkait dengan langkah konkret untuk mengurai rantai distribusi yang mandek. Sejauh ini menteri perdagangan dan jajaran diketahui tengah intens meninjau langsung dan mengadakan operasi pasar di beberapa daerah. Terakhir di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Sementara itu, kemarin (23/2) pemerintah mengirimkan 12,7 ton minyak goreng ke Papua. Minyak goreng itu diangkut pesawat Hercules C-130 dan diterbangkan dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI-AU Sultan Hasanuddin, Makassar.

Kepala Dinas Penerangan TNI-AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan, sebelum singgah di Makassar, pesawat tersebut take off dari Lanud Muljono, Surabaya. ”Membawa minyak goreng kemasan 1 liter,” katanya. Pasokan minyak goreng dari Kemendag itu langsung disebar ke berbagai kabupaten dan distrik di Papua.

Photo

CEGAH KELANGKAAN: Kementerian Perdagangan mengirim 12,7 ton minyak goreng yang diangkut pesawat Hercules C-130. (DISPENAU)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore