
Photo
JawaPos.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, literasi seperti memahami ukuran, takaran dan timbangan sangat penting bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sebab, dalam transaksi perdagangan, sering kali hanya memperhatikan harga, ketersediaan stok, dan persoalan distribusi.
“Padahal, ada hal lain juga yang kita perlu perhatikan yaitu ketepatan ukuran, takaran dan timbangan,” ujarnya dalam webinar bertema Melek Metrologi: Pedagang Patuh Konsumen Terlindungi, Selasa (21/9).
Menurutnya, penggunaan alat ukur dalam transaksi perdagangan sangat bervariasi, mulai dari penggunaan alat ukur di Pasar Rakyat hingga alat ukur yang digunakan dalam perdagangan internasional terkait dengan ekspor dan impor sebagai bagian dari pengamanan perdagangan.
Oleh karena itu, Pemerintah memiliki kebijakan metrologi legal untuk mengendalikan dan memastikan bahwa alat ukur, alat takar, dan alat timbang yang digunakan dalam aktivitas perdagangan sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan sehingga tidak ada yang dirugikan, baik pelaku usaha maupun konsumen.
Lutfi memaparkan, setidaknya terdapat 3 pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertama, persetujuan tipe yang dilakukan untuk memastikan bahwa alat ukur yang akan masuk ke wilayah Republik Indonesia atau diproduksi di dalam negeri sesuai dengan persyaratan teknis yang mengacu pada rekomendasi internasional atau standar nasional terkait faktor Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3), faktor lingkungan, faktor pengamanan terhadap aspek kecurangan, dan lain-lain.
Kedua, tera dan tera ulang yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah secara berkala terhadap alat ukur yang digunakan masyarakat. Kinerja pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh seluruh Unit Metrologi Legal di kabupaten atau kota seluruh Indonesia ini terus mengalami peningkatan. Bahkan di tahun 2020, jumlah alat ukur yang ditera ulang meningkat sebesar 124 persen dibandingkan dengan tahun 2019.
Ketiga, Pembinaan dan Pengawasan. Kegiatan pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan untuk membangun masyarakat yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Pembinaan dan pengawasan di bidang metrologi legal dilakukan bersama-sama antara Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah melalui Unit-Unit Metrologi Legal yang ada di Kabupaten atau Kota.
Hingga September 2021, telah terbentuk sebanyak 421 Unit Metrologi Legal yang memiliki fungsi menyelenggarakan pelayanan tera dan tera ulang serta pembinaan dan pengawasan di bidang metrologi legal.
“Khusus di Provinsi Jawa Timur, kami sangat mengapresiasi karena sudah terdapat 37 Unit Metrologi Legal, yang artinya hampir seluruh kabupaten atau kota (97 persen) di Provinsi Jawa Timur telah memiliki Unit Metrologi Legal,” pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
