Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Desember 2023 | 00.41 WIB

Lindungi Tenaga Kerja, Kemnaker Minta Pasal Tembakau Dikeluarkan dari RPP Kesehatan

Suasana dalam sebuah pabrik rokok. - Image

Suasana dalam sebuah pabrik rokok.

JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera menghapus pasal-pasal tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan. Hal ini lantaran aturan tersebut dinilai akan mematikan keberlangsungan mata pencaharian dari jutaan orang yang menggantungkan hidupnya di industri tembakau.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebagai implementasi aksi Kemnaker terhadap empat pasal yang secara spesifik mengatur produk turunan tembakau. Keempat pasal yakni pasal 425, 427, 428, dan 440 dalam RPP Kesehatan dianggap membatasi kesempatan kerja di industri tembakau dan industri lain yang terdampak, seperti industri periklanan.

"Keempat pasal ini kami kritisi agar tidak terjadi perubahan signifikan terhadap kesempatan kerja di IHT dan periklanannya," ujar Indah saat berbicara dalam Manufacture Check bertajuk 'RPP Kesehatan Larang Total Tembakau Nasib Industri & Pekerja Terancam?' baru-baru ini.

Indah melanjutkan ada beberapa pasal yang berdampak signifikan bagi keberlangsungan pekerja. Misalnya, pada Pasal 428 yang melarang penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan.

"Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut," katanya.

Kemudian, pada Pasal 440 terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Pasal ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.

"Yang jelas kami dari Kemnaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan," tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Janoe Arijanto, mengaku pihaknya dan asosiasi periklanan dan media kreatif lainnya tidak pernah dilibatkan dalam diskusi perumusan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Sementara, potensi dampak dari aturan tersebut terus menghantui keberlangsungan industri.

"Kawan yang bergerak di industri kreatif jumlahnya kurang lebih 800 ribu tenaga kerja. Sementara, iklan produk tembakau sendiri kontribusinya bisa mencapai Rp 9 triliun. Bayangkan bila aturan ini diberlakukan, kawan di billboard juga tidak bisa menayangkan iklan produk tembakau dan pendapatannya akan berkurang cukup signifikan," keluh Janoe.

Janoe mengatakan, industri periklanan dan media kreatif telah mematuhi etika periklanan yang berlaku (PP 109/2012), termasuk mengatur bagaimana rokok harus diiklankan dan diatur, seperti aturan yang tidak boleh memperlihatkan aktivitas merokok dan tidak boleh ditonton oleh anak di bawah umur 18 tahun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore