
ILUSTRASI: Upah Minimum Provinsi (UMP).
JawaPos.com – Pertumbuhan ekonomi Indonesia diklaim mengalami kenaikan signifikan seusai pandemi Covid-19. Namun, hal itu tak lantas bisa mengerek besaran upah minimum (UM) 2024. Buktinya, dari laporan sementara yang masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kemarin (21/11) sore, ada provinsi yang menetapkan kenaikan UM provinsi (UMP) hanya 1,2 persen atau Rp 35.750.
Berdasar data yang dihimpun, provinsi yang menetapkan kenaikan UMP di bawah Rp 100 ribu cukup banyak. Sebut saja Provinsi Aceh yang UMP-nya hanya naik 1,3 persen atau Rp 47 ribu. Dari Rp 3.413.666 pada 2023 menjadi Rp 3.460.672 pada 2024. Ada pula Sulawesi Selatan yang besaran UMP 2024 ditetapkan Rp 3.434.298. Naik 1,45 persen atau Rp 49.153 dari tahun lalu yang sebesar Rp 3.385.145.
Namun, ada pula provinsi yang menaikkan UMP hingga 7,5 persen atau Rp 223.280. Yakni, Maluku Utara. Kemudian, Kalimantan Timur menaikkan UMP 4,98 persen atau Rp 159.459, dari Rp 3.201.396 pada 2023 menjadi Rp 3.360.858. UM Provinsi Jawa Timur pun naik Rp 125 ribu atau 6,13 persen, dari Rp 2.040.244,30 pada 2023 menjadi Rp 2.165.244,30.
Kenaikan UMP 2024 itu di luar harapan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI). Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai, kenaikan hanya Rp 35 ribu atau berkisar 1 persen ini tak layak. Bahkan, dia mempertanyakan metode penghitungan kenaikannya. ”Kalau pakai Pasal 26 PP 51/2023 kan inflasinya pasti sudah di atas 3 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi kali indeks. Harusnya bisa 4,5 persen. Kalau Aceh hanya 1 persen, agak bingung saya,” ujarnya kemarin.
Dia berharap seluruh gubernur melihat kondisi riil inflasi di daerah masing-masing. Khususnya kebutuhan pokok yang tingkat inflasinya di atas inflasi umum. Misalnya, kebutuhan beras, gula, minyak goreng, dan lainnya yang saat ini inflasinya sudah di atas 5 persen. Apalagi, dalam PP 51/2023, indeks tertentu yang disebut alfa ditetapkan sangat rendah oleh pemerintah. Meski begitu, lanjut dia, menetapkan kenaikan UMP di luar PP 51/2023 bukan hal yang salah karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan gubernur.
Dia mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa yang berani menetapkan UMP-nya di atas formulasi PP 51/2023, yaitu 6,13 persen. Padahal, jika mengacu PP tersebut, kenaikan UMP Jatim seharusnya hanya 4,496 persen. Sebab, inflasi di Jatim mencapai 3,01 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,96 persen. Angka 4,496 persen itu pun mengambil nilai alfa tertinggi sebesar 0,3. ”Karena kewenangan menetapkan UMP dan UMK di UU 6/2023 di tangan gubernur, keputusan Bu Khofifah adalah tepat. Kami apresiasi keputusan Bu Khofifah,” tuturnya.
Timboel mengungkapkan, provinsi yang kenaikan UMP-nya kecil rata-rata dipimpin penjabat (Pj) gubernur. ”Sehingga tidak mau melawan pemerintah pusat,” katanya. Padahal, kata dia, format penghitungan di PP 51/2023 masih berparadigma kenaikan upah nominal, tidak mengacu pada kenaikan upah riil. Akibatnya, kenaikan sekadar angka yang tidak menjadikan daya beli buruh.
”Kalau kata Kemenaker kan pasti naik. Memang naik. Satu rupiah juga naik. Tapi, kenaikan ini bukan pada upah riil buruh. Hanya upah nominal karena daya beli buruh tidak membaik, padahal harga-harga sudah naik tajam,” tegasnya.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari sektor buruh Trisnur Priyanto menjelaskan, penetapan UMP yang diserahkan ke daerah itu adalah penetapan rentang alfanya, bukan formulanya. Pada saat rapat pleno di Jogjakarta, Depenas dari unsur buruh mengusulkan rentang alfa antara 0,5–1. Sementara dari unsur lainnya disesuaikan dengan yang sudah ada di Permenaker 18/2022, yaitu 0,1–0,3.
”Dengan formula tersebut, kenaikan upah sudah dipastikan tertinggi itu 5–6 persen. Keberadaan alfa membuat adanya penurunan nilai pertumbuhan ekonomi di daerah, bukan menambahkan kenaikannya,” ungkapnya.
Karena itu, kata dia, buruh tegas menolak PP yang baru disahkan pada 10 November 2023 tersebut. Mengingat, selama ini buruh/pekerja tidak benar-benar pernah menikmati kenaikan upah. ”Yang ada hanya penyesuaian upah. Kenapa? Karena upah belum naik, masih dibahas, tapi harga-harga sudah naik duluan. BBM naik, kos/kontrakan naik, dan lain-lain,” keluhnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebut, hingga kemarin pukul 19.00, ada 30 di antara 38 provinsi yang melaporkan besaran UMP-nya. Dia meyakini seluruh provinsi akan melakukan penetapan sesuai dengan batas yang ditentukan.
Dari laporan tersebut, penetapan UMP terendah ada pada angka 1,2 persen atau Rp 35.750. Kenaikan UMP tertinggi sebesar 7,5 persen atau Rp 223.280. ”Hingga pukul 16.53, alhamdulillah sudah lebih dari 40 persen. Ini kan masih ada sisa waktu ya sampai nanti malam,” ujarnya dalam temu media secara daring kemarin.
Dia mengakui, dari data sementara, ada dua provinsi yang penetapan UMP 2024-nya tidak sesuai dengan aturan. Putri enggan menyebutkan provinsi mana saja. Namun, yang jelas, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelanggaran yang ada. ”Tapi, yang jelas, kalau tidak sesuai dengan PP, ini kan lebih tinggi dari permenaker tahun lalu. Bisa dipahami kalau ada wilayah tidak taat PP itu kan bagaimana, ya. Tapi, kita serahkan kepada Kemendagri nanti, mulai pembinaan hingga sanksinya,” jelasnya.
Putri turut angkat bicara mengenai penolakan terhadap PP pengupahan yang baru ini. Menurut dia, tidak semua serikat pekerja menolak PP 51/2023 yang merupakan revisi dari PP 36/2021. Kalaupun ada yang tidak sepakat, hal itu dinilainya sebagai bagian dari demokrasi. Pihaknya pun dengan tangan terbuka membuka dialog terkait penolakan tersebut.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
