
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
JawaPos.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level 4,2 persen. Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI sebesar 25 bps menjadi 6 persen per Oktober 2023.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan LPS selalu berkoordinasi dengan otoritas moneter terkait dengan perkembangan perekonomian.
"Jadi kami senantiasa berkoordinasi dengan Bank Sentral karena kan ditempat kami ada ex oficio Dewan Komisioner dari Bank Sentral juga. Jadi kebijakan kami enggak liar, bahkan mereka yang menentukan sebetulnya," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11).
Menurutnya, LPS terus melihat kondisi sektor finansial seperti apa dan kondisi ekonomi seperti apa. "Kita akan sesuaikan kebijakan dengan perkembangan di perekonomian dan sektor finansial kita," imbuhnya.
Lebih rinci, Yudhi mengatakan TBP yang ditahan berlaku mulai 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024. Meliputi, TBP bank umum di level 4,25 persen, TBP valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen, dan TBP Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan. TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.
Lalu, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan. Serta menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global.
"LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan," jelasnya.
Meski demikian, Purbaya menyebut bahwa LPS akan melakukan asesmen pada TBP agar berjalan sesuai dengan perbankan. Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK.
Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS.
"Dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, melakukan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS," pungkasnya.
Sumber foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
