
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
JawaPos.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level 4,2 persen. Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI sebesar 25 bps menjadi 6 persen per Oktober 2023.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan LPS selalu berkoordinasi dengan otoritas moneter terkait dengan perkembangan perekonomian.
"Jadi kami senantiasa berkoordinasi dengan Bank Sentral karena kan ditempat kami ada ex oficio Dewan Komisioner dari Bank Sentral juga. Jadi kebijakan kami enggak liar, bahkan mereka yang menentukan sebetulnya," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11).
Menurutnya, LPS terus melihat kondisi sektor finansial seperti apa dan kondisi ekonomi seperti apa. "Kita akan sesuaikan kebijakan dengan perkembangan di perekonomian dan sektor finansial kita," imbuhnya.
Lebih rinci, Yudhi mengatakan TBP yang ditahan berlaku mulai 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024. Meliputi, TBP bank umum di level 4,25 persen, TBP valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen, dan TBP Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan. TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.
Lalu, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan. Serta menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global.
"LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan," jelasnya.
Meski demikian, Purbaya menyebut bahwa LPS akan melakukan asesmen pada TBP agar berjalan sesuai dengan perbankan. Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK.
Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS.
"Dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, melakukan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS," pungkasnya.
Sumber foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
