Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 November 2023 | 21.13 WIB

Suku Bunga BI Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa. - Image

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.

JawaPos.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level 4,2 persen. Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI sebesar 25 bps menjadi 6 persen per Oktober 2023.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan LPS selalu berkoordinasi dengan otoritas moneter terkait dengan perkembangan perekonomian.

"Jadi kami senantiasa berkoordinasi dengan Bank Sentral karena kan ditempat kami ada ex oficio Dewan Komisioner dari Bank Sentral juga. Jadi kebijakan kami enggak liar, bahkan mereka yang menentukan sebetulnya," kata Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (3/11).

Menurutnya, LPS terus melihat kondisi sektor finansial seperti apa dan kondisi ekonomi seperti apa. "Kita akan sesuaikan kebijakan dengan perkembangan di perekonomian dan sektor finansial kita," imbuhnya.

Lebih rinci, Yudhi mengatakan TBP yang ditahan berlaku mulai 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024. Meliputi, TBP bank umum di level 4,25 persen, TBP valuta asing (valas) sebesar 2,25 persen, dan TBP Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 6,75 persen.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan, dan kinerja perbankan. TBP tersebut ditujukan pula untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.

Lalu, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan. Serta menjaga stabilitas sistem keuangan serta mengantisipasi risiko ketidakpastian global.

"LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap TBP agar tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan," jelasnya.

Meski demikian, Purbaya menyebut bahwa LPS akan melakukan asesmen pada TBP agar berjalan sesuai dengan perbankan. Dari sisi penjaminan dan resolusi, kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK.

Salah satu upaya yang dilakukan LPS untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat tersebut yaitu melalui percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang ditangani oleh LPS.

"Dalam konteks turut serta menjaga SSK, LPS terus memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, melakukan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi, serta terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS," pungkasnya.

Sumber foto: Nurul Fitriana/JawaPos.com

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore