Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Februari 2021 | 22.26 WIB

LPI Telah Dibentuk, Apa Bedanya dari BKPM dan SMI?

PENGELOLA INVESTASI: Presiden Joko Widodo memperkenalkan dewan pengawas dan dewan direktur LPI/INA di Istana Merdeka kemarin. (LUKAS/SETPRES) - Image

PENGELOLA INVESTASI: Presiden Joko Widodo memperkenalkan dewan pengawas dan dewan direktur LPI/INA di Istana Merdeka kemarin. (LUKAS/SETPRES)

JawaPos.com - Pemerintah telah membentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang baru dibentuk melalui Undang-undang Cipta Kerja. LPI sendiri berbeda dari lembaga sejenis seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) maupun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu sempat menjelaskan perbedaan lembaga tersebut. LPI merupakan entitas lembaga yang dibentuk oleh undang-undang dan bertanggung jawab terhadap Presiden. Sehingga, LPI memiliki kredibilitas dan persepsi stabilitas tinggi secara internasional.

Perbedaan LPI dari PT SMI yaitu, PT SMI harus tunduk terhadap UU PT atau UU BUMN dengan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN. Sehingga memiliki aturan yang cukup ketat.

"Tujuan PT SMI pembiayaan infrastruktur. Hanya untuk itu. dengan skema investasi terkait komersial dan nonkomersial (PSO) capital expenditure maupun perusahaan patungan dan investasi bentuk perusahaan baru di bawahnya atau dengan pemegang perusahaan lain atau Joint Venture," ujarnya seperti dikutip, Rabu (17/2).

Sementara, perbedaan antara LPI dan BKPM, yaitu BKPM merupakan lembaga perizinan dan regulator setingkat menteri. Kedua, skema investasi BKPM juga tidak ada, sebab BKPM tidak melakukan investasi.

"BKPM lembaga perizinan dan regulator, bukan pelaksana investasi. Dia nggak melakukan investasi, hanya berikan regulasi perizinan untuk investasi dari luar negeri dan dalam negeri," jelasnya.

Baca juga: SWF Jalan, Pemerintah Siapkan Rp 15 Triliun sebagai Modal Awal LPI

Ia melanjutkan, LPI memiliki skema investasi bersifat komersial, dapat bersifat aktif, meningkatkan nilai tambah secara langsung. Kemudian memiliki kewenangan dan fleksibilitas dalam keputusan investasi untuk dapat mengikuti standar internasional.

LPI berperan aktif dalam peningkatan nilai aset yang dikelolanya dan berfungsi sebagai mitra strategis investor asing maupun domestik. "Beda dari investasi swasta, investasi pemerintah tidak hanya mencari keuntungan finansial, tetapi juga manfaat sosial ekonomi bagi kepentingan negara. Jadi, tidak hanya selalu laba, profit, dividen yang dilihat, tapi manfaat sosial ekonomi keuangan ya nggak bisa diganti dengan nilai rupiah," imbuhnya.

Sementara, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia juga memastikan kewenangan LPI tak akan tumpang tindih dengan lembaganya. Menurutnya, lembaga tersebut hanya mengelola dana dari investor yang akan ditempatkan di Indonesia. Salah satu contohnya adalah untuk keperluan proyek Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Mereka mengelola dana di mana investor akan melakukan investasi. Nanti mereka akan daftar di BKPM. BKPM akan mengelola izin-izinnya. Semua akan ada di BKPM dan kewenangan di BKPM tidak terambil sedikit pun," ucapnya.

Baca juga: Modal LPI Diambilkan dari Cadangan Pembiayaan Investasi 2021

Selanjutnya, LPI yang akan mengatur kemana dana investasi tersebut akan diarahkan. Termasuk, kerja sama antara perusahaan-perusahaan yang akan mengeksekusi dana tersebut ke dalam sebuah proyek.

"Kalau dia dari luar negeri dananya kami akan catat sebagai PMA. Kalau dari dalam negeri kami catat sebagai PMDN," jelasnya.

https://youtu.be/5HXV0Lgmy5g

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore