Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Februari 2021 | 19.11 WIB

Mobil Baru Dapat Diskon PPnBM, Penjualan Mobkas Bakal Turun?

Penjualan mobil merosot selama 2025 berjalan. Gaikindo mempertimbangkan untuk merevisi target penjualan pada 2025. (Dok/JawaPos.com) - Image

Penjualan mobil merosot selama 2025 berjalan. Gaikindo mempertimbangkan untuk merevisi target penjualan pada 2025. (Dok/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah telah memberikan relaksasi pajak untuk industri otomotif melalui diskon PPnBM pada jenis mobil sedan dan 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc. Kebijakan tersebut diterapkan selama sembilan bulan mulai Maret.

Relaksasi ini dibagi tiga termin, dengan periode tiga bulanan, dengan besaran pemotongan PPnBM berbeda-beda. Pada Maret hingga Mei relaksasi sebesar 100 persen, lalu 50 persen pada Juni hingga Agustus, dan 25 persen pada September hingga Desember.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan, meskipun relaksasi diberikan untuk mobil baru, bukan berarti penjualan atau permintaan mobil bekas (mobkas) akan menurun. Bahkan, ada potensi penjualan mobkas juga dapat ikut terdongkrak.

"Nggak (menurun) karena yang terjadi adalah kemampuan daya beli masyarakat beda-beda. Ada yang ekonominya kuat beli mobil baru, tapi ada yang ekonominya menengah bisa beli mobil bekas," ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Selasa (16/2).

Yohannes menilai, kebijakan tersebut juga menjadi angin segar bagi penjualan mobil bekas. Sebab, jika masyarakat yang ekonominya kuat berminat membeli mobil baru, maka secara otomotif akan menjual mobil lamanya dengan harga yang lebih rendah dari harga bekas sebelum relaksasi.

"Justru saling tolong-menolong. Misalnya, saya punya teman si A ekonominya kuat mau beli mobil baru. Karena diskon 10 persen dari Rp 200 juta Avanza bisa dibeli diharga Rp 185 juta. Nah, Avanza lama bekas dia dijual dari Rp 100 juta jadi Rp 95 juta. Si B yang beli mobil bekas juga nggak rugi. Jadi si A untung si B juga untung," jelasnya.

Baca juga: Selain Diskon PPnBM, Mobil Baru juga Dapat Insentif DP 0 Persen

Yohannes menambahkan, kebijakan relaksasi tersebut juga akan berdampak pada sektor usaha jual-beli mobil. Dengan penurunan pajak, nantinya akan mempengaruhi harga jual mobil ke konsumen dengan harga yang lebih murah. Secara otomatis pendapatan showroom pun akan meningkat.

"Kebanyakan showroom itu punya titik jual. Meskipun penjual showroom dapatnya dari komisi, tapi nggak terjadi kalau nggak ada transaksi. Kalau ada pembelinya baru ada transaksi. Memang pendapatan (nilai) menurun tapi penjualannya (volume) meningkat," tutupnya.

https://youtu.be/cETo1scIGws

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore