Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 01.39 WIB

Kemenkeu Hibahkan Sajadah Sitaan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyerahkan hibah sajadah sebagai barang bukti sitaan sebanyak 51.530 pcs kepada Pemkab Bekasi, Kamis (26/10). - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyerahkan hibah sajadah sebagai barang bukti sitaan sebanyak 51.530 pcs kepada Pemkab Bekasi, Kamis (26/10).

 
JawaPos.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan hibah sebanyak 51.530 sajadah sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 1,8 miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hibah sajadah tersebut merupakan bagian dari barang impor ilegal yang akan dimusnahkan oleh pemerintah berasal dari sitaan Direktorat Bea dan Cukai Cikarang.
 
"Untuk Bea Cukai Cikarang melakukan penindakan berupa sitaan impor karpet atau sajadah sejumlah 51.530 pcs dengan perkiraan Rp 1,8 miliar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10).
 
Menkeu menjelaskan, barang-barang tersebut dihibahkan kepada Pemkab Bekasi lantaran telah memperoleh penetapan status penggunaannya. Terlebih, sajadah impor asal Turki tersebut masih bisa dimanfaatkan, salah satunya oleh Forum Pondok Pesantren di Kabupaten Bekasi.
 
"Barang-barang ini (sajadah impor ilegal) telah memperoleh penetapan status penggunaannya. Kita akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah Bekasi dan kepada tokoh-tokoh masyarakat. Karena ini kan masih bisa digunakan sajadah ini dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," jelas Menkeu.
 
Sebelumnya, pemerintah melalui berbagai lintas Kementerian/Lembaga telah melakukan pemusnahan barang-barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 50 miliar. Sejumlah barang yang dimusnahkan, antara lain barang elektronik seperti dispenser dan rice cooker hingga mainan anak-anak.
 
Mendag Zulhas memastikan tidak hanya barang elektronik yang akan dimusnahkan. Sebagian besar justru merupakan pakaian bekas impor ilegal.
 
"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya hampir 50 miliar rupiah atau Rp 49,951 miliar. Ya jadi hampir Rp 50 miliar," ujar Zulhas.
 
Turut hadir dalam pemusnahan ini, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Lalu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, Jampidsus Febrie Adriansyah dan Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko. 
 
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi pada 10 sampai dengan 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore