Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 00.26 WIB

Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Capai Rp 50 M, Ada Pakaian Bekas hingga Mainan Anak

 
 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang impor ilegal di TPP Bea Dan Cukai

 
JawaPos.com - Pemerintah melakukan pemusnahan barang-barang impor ilegal dengan nilai mencapai Rp 50 miliar di TPP Bea Dan Cukai Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/10). Sejumlah barang yang dimusnahkan, antara lain barang elektronik seperti dispenser dan rice cooker hingga mainan anak-anak.
 
Hadir dalam pemusnahan barang-barang impor ilegal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani hingga sejumlah pihak penegak hukum.
 
Menko Airlangga mengatakan pemusnahan ini dilakukan usai Pemerintah membentuk satgas pengawasan barang impor yang dilakukan secara kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Dirjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri.
 
“Dengan adanya penindakan-penindakan ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan juga dengan post border menjadi border akan kita ketatkan. Tentu bisa kita ubah lagi nanti, yang post border bisa kita naikkan lagi, kita lihat dari hasilnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Cikarang, Kamis (26/10).
 
Dia memastikan, penindakan ini akan melindungi sektor usaha yang terpukul. Seperti Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kosmetik, tekstil hingga mainan anak-anak.
 
 
“Kita ketatkan dan kunci. Jangan sampai industri dalam negeri yang pasarnya besar tapi dibanjiri barang luar negeri yang pasarnya di luar sedang turun. Ini yang diproteksi pemerintah,” ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Mendag Zulhas memastikan tidak hanya barang elektronik yang akan dimusnahkan. Sebagian besar justru merupakan pakaian bekas impor ilegal.
 
“Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya hampir 50 miliar rupiah atau Rp 49,951 miliar. Ya jadi hampir Rp 50 miliar,” ujar Zulhas.
 
Mendag juga berharap penindakan yang dilakukan antar Kementerian dan Lembaga ini akan terus terlaksana. Sehingga ke depan, industri di dalam negeri bisa terus dijaga dari gempuran barang-barang impor ilegal.
 
“Mudahan-mudahan dengan terus melakukan maka industri dalam negeri kita bisa terlindungi dan UMKM kita bisa berkembang dengan baik,” pungkasnya.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore