
Ilustrasi seorang investor mengamati pergerakan harga saham di papan pergerakan harga saham di sebuah sekuritas di Jakarta.
JawaPos.com - Dua saham emiten milik Menteri BUMN Erick Thohir, yaitu PT Mahaka Media Tbk (ABBA) dan PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) tercatat lesu hari ini, Senin (23/10).
Lesunya dua saham tersebut seiring dengan tidak terpilihnya Erick Thohir sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Sebagaimana diketahui, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka secara resmi telah dideklarasikan untuk menjadi cawapres Prabowo pada Minggu (22/10) malam.
Dikutip dari RTI, pada Senin (23/10), saham ABBA berakhir ambles pada level Rp 81 per saham atau turun 9 poin atau 10 persen pada akhir perdagangan hari ini. Sedangkan, saham MARI ditutup anjlok 34,38 persen atau 44 poin hingga berada pada level Rp 86 per saham.
Padahal sebelumnya, pada Kamis (19/10), saham ABBA bertahan pada level Rp 88 atau naik Rp 8 (10 persen) pada pukul 12.19 WIB. Saham ini dibuka pada level Rp 87 lalu bergerak hingga ke level Rp 88.
Volume saham ABBA yang ditransaksikan sebanyak 189,91 juta saham dengan nilai Rp 16,40 miliar. Saham ABBA ditransaksikan sebanyak 4.305 kali.
Saham MARI berada pada level Rp 137 per saham, naik Rp 31 (29,25 persen) pada pukul 12.19 WIB. Saham tersebut dibuka pada level Rp 116 dan kemudian bergerak antara level Rp 110 hingga Rp 138 per saham.
Volume saham yang ditransaksikan sebanyak 1,82 juta saham dengan nilai transaksi Rp 226,28 miliar. Adapun total transaksi sebanyak 51.879 kali.
Sementara di sisi lain, berdasarkan pantauan JawaPos.com, saham emiten yang terkait Gibran Rakabuming Raka, yakni PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) pada perdagangan hari ini justru menguat.
Mengutip RTI, saham PMMP menguat sebesar 24,41 persen atau 62 poin menjadi Rp 316 per saham. Hal ini berbanding terbalik dengan harga pada perdagangan Jumat (20/10 kemarin yang ditutup di level Rp 252 per saham.
Diberitakan sebelumnya, Calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres yang akan mendampinginya pada Pilpres 2024. Pengumuman itu digelar di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu (22/10).
"Baru saja Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari 8 partai politik, yaitu Parta Golongan Karya, PAN, Demorkat, Gerindra, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Garda Republik dan Partai Prima yang dihadiri oleh ketua umum masing-masing dan sekjen masing-masing," kata Prabowo.
"Kita telah berembuk secara final secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung prabowo subianto sebagai capres KIM dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju," sambungnya.
Menteri Pertahanan (Menhan) ini menekankan bahwa tak ada yang perlu diperdebatkan mengenai keputusan tersebut. Menurutnya, keputusan itu berdasarkan konsensus dari para parpol KIM.
"Tidak perlu ada yang ditanyakan lagi ini keputusan, afirmasi bulat dan konsensus dan kita siap maju untuk Indonesia Maju," tegas Prabowo.
Sumber foto: Jawa Pos
Ilustrasi. Pergerakan saham.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
