Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2020 | 15.57 WIB

APVI Minta Dilibatkan Dalam Perumusan Regulasi Tembakau Alternatif

Pejabat San Francisco mengusulkan undang-undang untuk melarang penjualan rokok elektronik sampai dampak kesehatannya dievaluasi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) - Image

Pejabat San Francisco mengusulkan undang-undang untuk melarang penjualan rokok elektronik sampai dampak kesehatannya dievaluasi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS)

JawaPos.com - Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto meminta pemerintah untuk segera merumuskan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Menurutnya, masih banyak informasi simpang siur terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.

Banyak pihak yang menganggap bahwa produk tersebut memiliki bahaya yang sama atau bahkan lebih berbahaya daripada rokok. Padahal, tembakau alternatif merupakan solusi bagi perokok dewasa yang masih ingin mengonsumsi nikotin dengan risiko yang lebih rendah.

Aryo menyebut, simpang siur informasi masih terjadi karena pemerintah dan pakar kesehatan belum secara aktif dan terbuka menyosialisasikan informasi yang tepat mengenai produk tembakau alternatif.

"Padahal, jika Indonesia mau berkaca dari negara-negara lain, seperti Inggris, negara-negara di Eropa, dan Selandia Baru yang telah memanfaatkan produk tembakau alternatif dengan optimal, maka jumlah perokok yang tinggi di negara-negar tersebut dapat berkurang," ujarnya.

Aryo memandang, regulasi akan semakin mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko. Permintaan tersebut juga ditujukan untuk mendukung keberlangsungan industri produk yang diklasifikasikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

"Harapannya, kami dapat membantu masalah rokok yang dihadapi pemerintah saat ini dan turut dilibatkan dalam penyusunan regulasinya," tuturnya.

Sementara Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan bahwa regulasi akan memberikan jaminan kepada para konsumen. Sebab, konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang tepat dari produk yang dikonsumsinya.

Johan menyatakan banyak perokok dewasa yang telah berhasil beralih ke produk tembakau alternatif. Oleh karena itu, pihaknya siap untuk melakukan dialog dan memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyusunan regulasi khusus produk tembakau alternatif yang sesuai dengan risikonya dan relevan dengan pengalaman para pengguna.

“Setiap pembuat kebijakan, ilmuwan, dan pemangku kepentingan terkait harus terbuka dan mendengar pengalaman-pengalaman kami sebagai acuan dalam merumuskan regulasi. Perokok berhak mendapat informasi yang benar dan berhak mengakses produk yang lebih baik bagi mereka. Dalam hal ini, pindah ke produk tembakau alternatif lebih baik daripada terus merokok,” tutupnya.

Sebelumnya, Kemenperin akan memprioritaskan pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Padahal, produk HTP masih terbilang baru dengan jumlah konsumen yang jauh lebih sedikit dibandingkan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pembasahan SNI untuk HTP sendiri dinilai lebih mudah dibandingkan produk HTPL lainnya. Rencananya, SNI untuk produk HTP bisa rampung pada tahun ini, dan pembahasan standarisasi untuk HTPL akan dibahas di tahun depan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore