Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 02.35 WIB

Jangan Nunggak Paylater Meski Hanya Rp 100 Ribu, Tercatat di SLIK OJK Bisa Bikin Susah Cari Kerja

Ilustrasi Paylater - Image

Ilustrasi Paylater

JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak menunggak Paylater meski hanya Rp 100 ribu. Pasalnya, keterlambatan itu bisa menjadi rekam jejak buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK yang mengakibatkan salah satunya susah cari kerja.

Mengutip laman resmi OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, hingga penilaian kualitas debitur.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan hal ini perlu diingat, terlebih dari banyak kejadian menunjukkan bahwa masyarakat sering menyepelekan utang Paylater. Seperti menganggap bahwa jika sudah mengganti nomor handphone urusannya akan kelar, padahal tidak.

Kiki menilai, tindakan menyepelekan tersebut justru akan berdampak besar ke depan karena akan menyusahkan. Pasalnya, rekam jejak kredit di dalam SLIK tidak bisa dihapBaca Juga: Setelah Batas Usia Dipersoalkan, Kini Batasan Maju Capres Maksimal Dua Kali Digugat ke MKus.

"Kalau aku utang sama mba, aku kan takut dikejar-kejar sama mba, kan utang. Tapi kalau online, habis ini aku ganti nomor, udah. Padahal dia gak tau kalau nomor KTP-nya sudah ditulis, masuk ke SLIK OJK, itu sangat juga menyusahkan si anak ini," kata Kiki saat ditemui di Kantor Kominfo Jakarta, Senin (21/8).

Dia juga menjelaskan, bahwa sudah ada beberapa perbankan yang meminta tolong kepada OJK untuk menghapus data rekam jejak tersebut. Namun, pihaknya menegaskan tidak bisa.

"Dan itu, banyak. Sudah ada satu bank yang sampaikan ke kita minta tolong ini anak-anak. Awalnya mereka minta supaya ini dihapus seperti itu, tapi ya gabisa, udah masuk ke slik," jelasnya.

Lebih lanjut, Kiki juga memastikan bahwa sekecil apapun nilai uang yang digunakan dalam paylater akan tercatat di dalam SLIK. Terutama, bagi mereka yang melakukan tunggakan.

"Tercatat dong (paylater Rp 100 ribu), kalau enggak bayar ya. Kan macet," lanjutnya.

Kiki juga menjelaskan credit score buruk juga akan menyulitkan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan. Seperti pengalaman pribadi, kata Kiki, saat mendaftar Dewan Komisaris OJK itu lebih dulu dicek rekam keuangannya.

"Jadi sekarang kan apa apa kalau misalkan mau nerima karyawan atau apa cek dulu dong keuangannya, jangan masukin orang yang utangnya banyak gitu kan nanti malah bikin masalah aja di kantor," jelasnya.

"Kayak saya dulu mau mendaftar DK OJK itu dicek dulu tuh rekam keuangan, trus kalau fit and propper direksi komisaris itu semua dicek apakah ada masalah keuangan atau tidak," tandasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore