Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2019 | 23.19 WIB

Dinilai Kurang Efektif, Komite II DPD Susun Revisi UU Pelayaran

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite II DPD RI tentang RUU Perubahan Pelayaran, Rabu (10/7). (dok. DPD) - Image

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite II DPD RI tentang RUU Perubahan Pelayaran, Rabu (10/7). (dok. DPD)

JawaPos.com - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran perlu dimutakhirkan. Undang-undang tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di bidang pelayaran.

Oleh karena itu, Komite II DPD RI menyusun Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Pelayaran agar UU tersebut dapat menjadi solusi atas kebutuhan-kebutuhan regulasi di pelayaran Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perubahan Pelayaran, Rabu (10/7), Ketua Komite II DPD RI, Aji Muhammad Mirza Wardana menjelaskan, salah satu masalah dalam pelayaran yakni tumpang tindihnya regulasi.

"Salah satunya adalah terkait lembaga yang melakukan penegakan hukum pelayaran di Indonesia. Syahbandar melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran, tapi di satu sisi, ketentuan ini bertentangan dengan sebagian kewenangan Badan Keamanan Laut," ucapnya.

Dirinya juga menilai, UU Pelayaran saat ini kurang efektif dalam mendorong perekonomian daerah. Padahal, pelayaran merupakan salah satu sektor utama ekonomi di sebagian daerah.

Atas dasar itu, dibutuhkan regulasi yang mampu menciptakan usaha pelayaran, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi daerah. Senada, anggota DPD RI dari Sulawesi Tenggara, Wa Ode Hamsinah Bolu, meminta agar RUU Perubahan UU Pelayaran mampu meningkatkan perekonomian daerah, terutama di provinsi kepulauan. Menurutnya, sektor pelayaran masih kurang berkontribusi terhadap penerimaan daerah, bahkan di provinsi kepulauan.

"Buat saya yang paling penting adalah bagaimana kita mengatur supaya amanah untuk mendorong bangkitnya perekonomian daerah. Bisa diberi ruang dalam RUU ini melalui pengaturan yang lebih agresif," tukas Wa Ode.

Dalam RDPU yang menghadirkan pengamat dan praktisi pelayaran, regulasi mengenai dunia pelayaran terlalu mengatur banyak hal dan kurang spesifik. Akibatnya banyak permasalahan yang tidak bisa diselesaikan karena tidak adanya regulasi yang kuat.

Selain itu, UU Pelayaran juga dinilai kurang memperhatikan subsektor penting dalam pelayaran. Salah satunya adalah antisipasi ancamanan keamanan.

Para pengamat dan praktisi yang hadir berpendapat, perlu adanya regulasi-regulasi khusus untuk mengatur masing-masing subsektor di bidang pelayaran. Tidak seperti sekarang ini yang hanya diatur dalam satu regulasi, UU Pelayaran, yang justru tidak bisa diterapkan dalam praktik dunia pelayaran.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore