Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 30 Juli 2023 | 01.00 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 58 Sudah Dibuka, Yuk Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya

Poster prakerja gelombang 58

JawaPos.com - Program Kartu Prakerja gelombang 58 sudah dibuka. Hal itu disampaikan melalui akun Instagram Kartu Prakerja kemarin.

"Sekarang udah dibuka nih Sob! Yuk langsung klik 'Gabung Gelombang' sekarang di dashboard Prakerja kamu! Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang melalui www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa gabung gelombang," tulis caption dalam unggahan di Instagram Kartu Prakerja pada Jumat (28/7).

Peserta yang lolos dan sudah mengikuti pelatihan juga berhak menerima insentif hingga Rp 4,2 juta.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 58 juga cukup mudah dan bisa diakses melalui gadget masing-masing. Sebelum mendaftar, anda bisa melihat persyaratannya terlebih dahulu.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja

WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

  1. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  2. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  3. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  4. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi persyaratan, Anda bisa langsung mendaftar secara online sebagai berikut.

Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 58

  1. Kunjungi portal resmi prakerja di https://www.prakerja.go.id/
  2. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun
  3. Daftarkan data diri yang terdiri dari alamat e-mail, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, foto KTP, dan nomor HP aktif.
  4. Masukkan alamat KTP sesuai dengan domisili yang tertera di KTP. Bagi yang alamat domisilinya tidak sesuai KTP juga terdapat pilihan selanjutnya.
  5. Lakukan verifikasi e-KTP melalui ponsel/handphone
  6. Kemudian, klik "Gunakan Foto"
  7. Kemudian, lakukan verifikasi wajah dengan cara klik "Scan Wajah".
  8. Selanjutnya, jawab alasan Anda mengikuti Kartu Prakerja
  9. Isi pertanyaan mengenai minat dan keterampilan pelatihan
  10. Lengkapi juga pertanyaan tentang status pekerjaan, jenis pekerjaan, jenjang pendidikan dan keterampilan yang diminati
  11. Setelah itu, verifikasi nomor handphone Anda dengan memasukkan nomor 6 digit kode OTP yang dikirimkan
  12. Isi Pernyataan Pendaftar, lalu Klik "Lanjut"
  13. Langkah berikutnya, kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) atau Soal Kemampuan Belajar (SKB), lalu klik "Lanjut"
  14. Terakhir, klik konfirmasi pilihan gelombang Kartu Prakerja, lalu klik "Gabung".
  15. Setelah itu akan muncul halaman Persetujuan Prakerja, lalu klik "Saya Menyetujui"
  16. Selamat! Tahap pendaftaran sudah selesa
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore