Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 20.49 WIB

Tahun 2022, Perum Jasa Tirta II Sumbang PNBP Rp 350 Miliar dari Pengelolaan SDA di Waduk Jatiluhur

Waduk Jatiluhur yang dikelola PT Jasa Tirta II. (Istimewa) - Image

Waduk Jatiluhur yang dikelola PT Jasa Tirta II. (Istimewa)

JawaPos.com - Perusahaan BUMN Perum Jasa Tirta II, pengelola pengelola Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, melaporkan telah menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 350 miliar pada Tahun 2022.

Direktur Perum Jasa Tirta II Dikdik Permadi Yoffana mengatakan, jumlah penerimaan negara tersebut secara keseluruhan digunakan untuk operasional, pengelolaan, dan pemeliharaan Sumber Daya Alam (SDA) di kawasan Waduk Jatiluhur.

"Besarannya kurang lebih contohnya untuk tahun lalu di angka kurang lebih di Rp 350 miliar. Nah ini memang seluruhnya kami gunakan untuk kegiatan operasi dan pengelolaan pemeliharaan SDA," kata Dikdik saat ditemui di kawasan Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Rabu (12/7).

Dia merinci, penerimaan negara yang disetor ke negara ini diperoleh dari para pemanfaat air yang memang menggunakan atau mengambil dari Waduk Jatiluhur. Diantaranya, mulai dari industri, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan masyarakat.

Dikdik juga menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 2022 pihaknya telah mendapat perluasan wilayah kerja. Semula hanya 2 wilayah sungai, kini bertambah menjadi lima terdiri dari wilayah sungai di Banten, Cirebon dan Lampung.

"PJT II mendapat amanah untuk melakukan pengelolaan SDA. Jadi kami harus mengoperasikan dan memelihara. Berdasarkan PP itu juga, PJT II diberikan wewenang untuk melakukan pemungutan yang istilahnya BJP SDA kepada para pemanfaat air," jelasnya.

"BJP SDA inilah yang berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2023 ini menjadi salah satu bentuk PNBP di mana kami pungutan BJP SDA ini digunakan seluruhnya untuk melakukan operasi dan pemeliharaan," sambungnya.

Dikdik juga memastikan, untuk tarif pungutan yang ditetapkan kepada industri hingga masyarakat mengacu pada Peraturan Menteri dari Kementerian PUPR. Sebelum memungut, PJT II juga memastikan bahwa para pemanfaat air sudah memiliki izin yang telah diterbitkan oleh Kementerian PUPR.

Sejak mengelola dan melakukan pemungutan terhadap pemanfaat air, PJT II mencatat peningkatan jumlah pertahunnya. Meski begitu, Dikdik tidak menyebut lebih lanjut terkait hal itu beserta tarif yang dikenakan.

"Tarifnya disesuaikan bidangnya, ada beberapa kelompok kriteria ada untuk kelompok industri, PDAM, PLTA ada juga. Tarif bervariasi dan tergantung wilayah sungai dan wilayah kerjanya. Karena kita biasanya bekerja sama atau melakukan suatu koordinasi dengan PT dan kita konsultasikan dengan Pemda," tandasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore