Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 01.43 WIB

Pemerintah Didorong Pastikan Persaingan Usaha Sehat Pada Industri E-Commerce

Persaingan E-Commerce sangat sengit di dalam negeri. (WordStream). - Image

Persaingan E-Commerce sangat sengit di dalam negeri. (WordStream).

JawaPos.com - Pemerintah didorong untuk melakukan penyetaraan terhadap seluruh pelaku bisnis untuk memastikan persaingan usaha sehat pada industri perdagangan elektronik (e-commerce). Semua aktor penjualan online harus taat aturan, termasuk ke PP Nomor 80 Tahun 2019 mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kami mendorong adanya persaingan usaha yang sehat dan fair dari semua pelaku penjualan digital dari baik dari ecommerce maupun social commerce,” ucap Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda di Jakarta.

Menurutnya, bentuk penyetaraan bisa dari pajak, keamanan data pelanggan, hingga perlindungan pelaku usaha dalam negeri. Penyetaraan ini untuk mewujudkan industri yang sehat pula di penjualan secara online. “Jika ecommerce dikenai pajak, maka social commerce juga harus sama,” jelasnya.

Dari sisi perlindungan konsumen, data pengguna juga harus sama-sama punya penyetaraan aturan perlindungan data pribadi. "Begitu juga dengan upaya meminimalisir penipuan, di mana di ecommerce sudah aware terhadap hal tersebut," ujarnya.

Dia mengkritisi di social commerce yang belum terlihat adanya kepastian soal perlindungan konsumen, sehingga transaksi yang sifatnya person to person (P2P) dengan dimediasi oleh platform media sosial, rentan terhadap penipuan.

Untuk itu, Nailul Maka menyarankan revisi Permendag terkait PMSE harus memasukkan unsur social commerce juga. Kebijakan ini, jelasnya, diperlukan untuk memaksa social commerce menyesuaikan diri terhadap aturan yang sama dengan ecommerce.

“Revisi Permendag terkait PMSE harus memasukkan unsur social commerce juga. Hal tersebut guna memaksa social commerce complie terhadap aturan yang sama dengan ecommerce,” jelasnya.

Dia juga menilai social commerce harus dipisahkan dari platform sosial media, sehingga tidak ada ranah abu-abu dalam transaksi perdagangan elektronik.

Huda mencontohkan platform media sosial TikTok yang telah merilis TikTop Shop sebagai ecommerce. Namun, karena dalam penggunaannya digabungkan ke dalam media sosialnya, maka kegiatan social commerce yang berpotensi tidak dilaporkan transaksinya juga besar.

Tiktok sebagai sosial ecommerce. Sebagai sosio-commerce tiktok mengizinkan
pedagang menyematkan link toko online mereka dalam kontennya. Sosial Commerce
berbeda dengan lapak e-commerce, karena hanya standby sebagai etalase dan transaksi
yang terjadi dilakukan secara langsung oleh penjual dan pembeli.

Ini juga yang dilakukan oleh Instagram dan Facebook yang menyediakan fitur toko sebagai etalase untuk mempromosikan produk. Namun, Instagram dan Facebook tidak menjadi perantara transaksi alias tidak bertanggung jawab atas yang terjadi selanjutnya.

Itu sebabnya Sosial Commerce disebut masih minim perlindungan dari sisi
konsumen, karena transaksi dan pengantaran barang bukan menjadi tanggung jawab
penyedia platform.

Tiktok mulai memasuki bisnis ecommerce dengan mengantongi izin dari Kemendag. Uniknya, ecommerce Tiktok berada di dalam satu aplikasi yang bergerak sebagai Sosial Media. Tidak adanya aturan mengenai aplikasi Sosial Media dan ecommerce harus dipisah, berpotensi menjadi permasalahan ke depan. Terlebih terkait soal pengawasan dan penindakan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore