Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 April 2022 | 23.51 WIB

Momentum Kenaikan PPN Dinilai Tak Tepat

Pengendara  saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 alias Pertamax per Jumat, 1 April - Image

Pengendara saat mengisi bahan bakar minyak di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 92 alias Pertamax per Jumat, 1 April

JawaPos.com - Jelang memasuki bulan suci Ramadan, masyarakat disuguhi berbagai kenaikan kebutuhan pokok. Diantaranya, harga pangan yang terus melejit, kenaikan pajak PPN jadi 11 persen, hingga kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax (RON 92) menjadi Rp 12.500 per liter.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan harga barang kebutuhan pokok sangat berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat kelompok menengah rentan yang jumlahnya sekitar 115 juta penduduk. "Jika kenaikan harga barang baik BBM jenis Pertamax terjadi secara simultan dengan kenaikan tarif PPN dan naiknya harga pangan saat Ramadan, maka prilaku konsumen langsung berubah," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (1/4).

Menurutnya, meskipun pemerintah telah melonggarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan menerapkan kenormalan baru sebagai transisi dari pandemi ke endemi, namun daya beli masyarakat saat ini belum benar-benar pulih. Bhima menyebut, kenaikan harga pokok akan memicu perilaku penghematan ekstrem pada rencana pengeluaran masyarakat tahun ini.

Bukan tidak mungkin, terbuka kemungkinan masyarakat akan menunda mudik Lebaran. "Ada yang hemat ekstrem dengan tunda belanja, bahkan tidak memutuskan mudik Lebaran karena harga BBM naik," ucapnya.

Bhima melanjutkan, indeks kepercayaan konsumen diperkirakan akan tergerus terutama pascaLebaran dengan naiknya harga BBM maupun tarif PPN. Meskipun pada bulan April masih terbantu dengan adanya Tunjangan Hari Raya (THR), namun bulan berikutnya, daya beli bisa merosot.

"PPN juga kontribusinya jangan hanya dilihat naik cuma 1 persennya, tapi momentum naiknya tarif PPN dimanfaatkan pedagang untuk sesuaikan harga di hampir seluruh barang. Efek psikologis ini yang tidak bisa dikendalikan," tuturnya.

Perubahan pandemi ke endemi, lanjutnya, akan memicu inflasi lebih tinggi. Sisi permintaan atau demand pull inflation akan menjadi salah satu penyebab harga tiket berbagai maskapai penerbangan mulai naik.

"Jadi, konsekuensi pelonggaran mobilitas harga barang akan semakin mahal," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore