Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 April 2022 | 19.42 WIB

Catat! Barang dan Jasa ini Tidak Dikenai PPN 11 Persen

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Per 1 April 2022, pemerintah resmi menerapkan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen untuk barang dan jasa. Hal ini dilakukan untuk menguatkan fondasi sistem perpajakan yang optimal dan adil.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari pun menyampaikan bahwa terdapat barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN. Salah satunya adalah untuk barang kebutuhan pokok.

"Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi," ungkap dia dalam siaran tertulis, Jumat (1/4).

Kemudian, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja bebas PPN. Vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci juga bebas PPN.

"Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap), listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6.600 VA). Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS," ucapnya.

Instrumen lainnya yang bebas PPN adalah jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Lalu juga mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

"Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi, emas batangan dan emas granula, senjata atau alutsista dan alat foto udara," tuturnya.

Selain itu, terdapat juga barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN. Antara lain, barang yang merupakan objek pajak daerah, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Lalu jasa yang merupakan objek pajak daerah, seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau katering.

"Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga, jasa keagamaan, dan jasa yang disediakan oleh pemerintah," pungkas Rahayu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore