Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Mei 2024 | 22.00 WIB

Banyak Pedagang Belum Urus Sertifikat Halal

Foto: Logo Label Halal Indonesia (foto: Dok Kementerian Agama) - Image

Foto: Logo Label Halal Indonesia (foto: Dok Kementerian Agama)

JawaPos.com – Kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, dan jasa olahan berlaku efektif mulai 17 Oktober nanti. Namun, masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mengantongi sertifikat halal. Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi atau kelonggaran aturan wajib bersertifikat halal, khusus untuk pelaku usaha mikro.

Kebijakan relaksasi itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag Siti Aminah. Dia mencontohkan pelaku usaha mikro itu pedagang kaki lima (PKL) makanan dan minuman, penjual bakso, pecel ayam, siomai, dan sejenisnya.

”Relaksasi bisa tiga bulan, enam bulan, bahkan setahun,” kata Aminah di sela pemasangan label Halal Indonesia bersama jajaran LPPOM MUI di area kuliner halal Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Rabu (8/5) malam.

Aminah menegaskan, kebijakan relaksasi itu tidak berarti pemberlakuan wajib bersertifikat halal diundur atau ditunda. Dia menegaskan, pelaku usaha menengah bahkan besar tetap wajib mengantongi sertifikat halal.

Jika nanti ditemukan ada yang belum bersertifikat halal, produk makanan dan minumannya bakal ditarik dari pasaran. Dia menjelaskan, pemerintah terus berupaya melakukan sertifikasi halal, khususnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil. (wan/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore