
Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik)
JawaPos.com – Seiring pesatnya perkembangan teknologi, jual beli online (e-commerce) menjadi salah satu cara paling populer untuk bertransaksi. Hal ini selaras dengan laporan yang dirilis Statista yang menunjukkan pengguna e-commerce di tanah air mencapai 65,65 juta orang pada 2024.
Namun, sebagai umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa aktivitas jual beli online dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan konsumen dalam menjalankan transaksi e-commerce yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan maraknya pertumbuhan bisnis online, fatwa ini hadir untuk memastikan bahwa aktivitas jual-beli melalui platform digital tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Karakteristik Online Shop Syariah
Menurut fatwa DSN-MUI, online shop berbasis syariah memiliki tiga karakteristik utama:
1. Pedagang Menawarkan Barang/Jasa Tanpa Perantara: Penjual langsung menawarkan produk atau jasa kepada pelanggan tanpa melibatkan perantara (wasith).
2. Transaksi Dilakukan Melalui Platform Online: Proses penawaran dan penjualan dilakukan melalui platform e-commerce yang memudahkan interaksi antara penjual dan pembeli.
3. Kewenangan Penjual: Pedagang harus memiliki hak untuk menjual barang atau jasa yang ditawarkan.
Subyek Hukum dalam Online Shop Syariah
Fatwa ini juga menjelaskan subyek hukum yang terlibat dalam transaksi online shop syariah, yaitu:
1. Pedagang dan Pelanggan: Kedua pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing.
2. Penjual dan Pembeli: Transaksi harus dilakukan dengan prinsip kejujuran dan transparansi.
3. Penyedia Jasa Ekspedisi: Peran pihak ketiga dalam pengiriman barang juga diatur sesuai prinsip syariah.
Ketentuan Sighat al-'Aqd dalam Transaksi Online
Sighat al-'Aqd atau pernyataan akad dalam transaksi online shop harus dilakukan secara jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak. Berikut ketentuannya:
1. Ijab (Penawaran): Terjadi saat penjual menawarkan barang atau jasa melalui platform online.
2. Qabul (Penerimaan): Terjadi saat pelanggan menyetujui pembelian.
3. Satu Majelis Akad: Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu kesatuan melalui platform yang tersedia.
4. Larangan Tindakan Menyimpang: Penjual dilarang melakukan praktik tadlis (penipuan), tanajusy/najsy (penawaran palsu), dan ghisysy (manipulasi).
Ketentuan Barang dan Transaksi
1. Barang/Jasa Halal: Barang atau jasa yang ditransaksikan harus memenuhi kriteria syariah dan peraturan perundang-undangan.
2. Pembayaran Sesuai Syariah: Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer, uang elektronik, atau tunai di gerai retail.
3. Pengiriman Barang: Penyerahan barang dapat dilakukan langsung atau melalui jasa ekspedisi dengan akad ijarah (sewa jasa).
4. Hak Khiyar: Pembeli berhak mengembalikan barang jika tidak sesuai deskripsi atau rusak selama pengiriman.
Mekanisme Transaksi Online Shop Syariah
1. Penawaran Barang/Jasa: Penjual menawarkan produk melalui platform online.
2. Pembelian dan Pembayaran: Pelanggan menyetujui penawaran dan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
3. Pengiriman Barang: Penjual mengirim barang langsung atau melalui jasa ekspedisi.
4. Serah Terima: Barang atau bukti hak atas jasa diserahkan kepada pembeli.
Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan, penyelesaian harus dilakukan sesuai prinsip syariah, antara lain melalui:
1. Musyawarah Mufakat: Penyelesaian secara kekeluargaan.
2. Lembaga Arbitrase: Menggunakan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
