
Ilustrasi e-commerce (Foto: freepik)
JawaPos.com – Seiring pesatnya perkembangan teknologi, jual beli online (e-commerce) menjadi salah satu cara paling populer untuk bertransaksi. Hal ini selaras dengan laporan yang dirilis Statista yang menunjukkan pengguna e-commerce di tanah air mencapai 65,65 juta orang pada 2024.
Namun, sebagai umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa aktivitas jual beli online dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah.
Fatwa ini menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan konsumen dalam menjalankan transaksi e-commerce yang sesuai dengan syariat Islam. Dengan maraknya pertumbuhan bisnis online, fatwa ini hadir untuk memastikan bahwa aktivitas jual-beli melalui platform digital tetap mematuhi prinsip-prinsip syariah.
Karakteristik Online Shop Syariah
Menurut fatwa DSN-MUI, online shop berbasis syariah memiliki tiga karakteristik utama:
1. Pedagang Menawarkan Barang/Jasa Tanpa Perantara: Penjual langsung menawarkan produk atau jasa kepada pelanggan tanpa melibatkan perantara (wasith).
2. Transaksi Dilakukan Melalui Platform Online: Proses penawaran dan penjualan dilakukan melalui platform e-commerce yang memudahkan interaksi antara penjual dan pembeli.
3. Kewenangan Penjual: Pedagang harus memiliki hak untuk menjual barang atau jasa yang ditawarkan.
Subyek Hukum dalam Online Shop Syariah
Fatwa ini juga menjelaskan subyek hukum yang terlibat dalam transaksi online shop syariah, yaitu:
1. Pedagang dan Pelanggan: Kedua pihak harus memahami hak dan kewajiban masing-masing.
2. Penjual dan Pembeli: Transaksi harus dilakukan dengan prinsip kejujuran dan transparansi.
3. Penyedia Jasa Ekspedisi: Peran pihak ketiga dalam pengiriman barang juga diatur sesuai prinsip syariah.
Ketentuan Sighat al-'Aqd dalam Transaksi Online
Sighat al-'Aqd atau pernyataan akad dalam transaksi online shop harus dilakukan secara jelas dan dipahami oleh kedua belah pihak. Berikut ketentuannya:
1. Ijab (Penawaran): Terjadi saat penjual menawarkan barang atau jasa melalui platform online.
2. Qabul (Penerimaan): Terjadi saat pelanggan menyetujui pembelian.
3. Satu Majelis Akad: Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu kesatuan melalui platform yang tersedia.
4. Larangan Tindakan Menyimpang: Penjual dilarang melakukan praktik tadlis (penipuan), tanajusy/najsy (penawaran palsu), dan ghisysy (manipulasi).
Ketentuan Barang dan Transaksi
1. Barang/Jasa Halal: Barang atau jasa yang ditransaksikan harus memenuhi kriteria syariah dan peraturan perundang-undangan.
2. Pembayaran Sesuai Syariah: Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer, uang elektronik, atau tunai di gerai retail.
3. Pengiriman Barang: Penyerahan barang dapat dilakukan langsung atau melalui jasa ekspedisi dengan akad ijarah (sewa jasa).
4. Hak Khiyar: Pembeli berhak mengembalikan barang jika tidak sesuai deskripsi atau rusak selama pengiriman.
Mekanisme Transaksi Online Shop Syariah
1. Penawaran Barang/Jasa: Penjual menawarkan produk melalui platform online.
2. Pembelian dan Pembayaran: Pelanggan menyetujui penawaran dan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.
3. Pengiriman Barang: Penjual mengirim barang langsung atau melalui jasa ekspedisi.
4. Serah Terima: Barang atau bukti hak atas jasa diserahkan kepada pembeli.
Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi perselisihan, penyelesaian harus dilakukan sesuai prinsip syariah, antara lain melalui:
1. Musyawarah Mufakat: Penyelesaian secara kekeluargaan.
2. Lembaga Arbitrase: Menggunakan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
