Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Agustus 2024 | 20.43 WIB

Perbedaan Paylater dengan Kartu Kredit

Ilustrasi Paylater. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi Paylater. (Puguh Sujatmiko/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kartu kredit dan paylater sama-sama menawarkan cara praktis bagi masyarakat untuk transaksi pembayaran atau pembelian. Dengan keduanya, nasabah bisa bertransaksi tanpa harus membayar secara langsung.

Paylater dalam bahasa Indonesia disebut sebagai “bayar nanti”. Kini sering menjadi perbincangan di masyarakat, terutama di kalangan mereka yag sering belanja di platform belanja online.

Paylater memungkinkan orang untuk membeli suatu barang dan membayarnya nanti setelah jatuh tempo. Dengan kata lain, paylater adalah layanan untuk mempermudah masyarakat untuk membeli suatu produk dengan menunda pembayaran. 

Mengutip dari laman resmi Bank Indonesia, Kartu Kredit adalah APMK yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran. 

Setelah mengetahui penjelasannya, berikut adalah beberapa hal yang menjadi pembeda antara paylater dan kartu kredit

  1. Penyedia layanan 

Paylater disediakan oleh platform belanja online. Dlam beberapa kondisi, paylater juga hadir berkat kerja sama platform e-commerce dengan fintech. Paylater umumnya tidak memiliki kartu fisik. Hanya tersedia secara digital. 

Sedangkan kartu kredit disediakan oleh bank. Kartu kredit umumnya berbentuk fisik, dengan nomor kartu, nama pengguna, dan CVV. 

  1. Proses pengajuan

Proses pengajuan paylater dilakukan secara digital, dengan dokumen yang diperlukan meliputi KTP, foto diri, dan swafoto dengan KTP. 

Sementara pengajuan kartu kredit umumnya dilakukan ke kantor cabang bank dengan beberapa dokumen persyaratan seperti KTP, NPWP, slip gaji, dan sebagainya. 

  1. Limit pinjaman dan bunga

Perbedaan paylater dan kartu kredit berikutnya ada pada limit pinjaman dan bunga yang harus dibayarkan. Pada kartu kredit, limit pinjaman yang diberikan bank akan menyesuaikan dengan penghasilan yang dilihat melalui slip gaji. Dengan begitu, limit kartu kredit bisa lebih proporsional berdasarkan kemampuan nasabah. 

Sementara, limit pinjaman pada paylater umumnya lebih besar sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Bahkan ada penyedia paylater yang langsung memberikan limit dengan nominal tertentu pada saat pengajuan, dan berpotensi bertambah sesuai dengan kepatuhan nasabah dalam membayar tagihan. 

Selain itu, paylater dan kartu kredit juga berbeda dari segi bunga. Suku bunga kartu kredit ditetapkan oleh Bank Indonesia secara tahunan, saat ini bunga kartu kredit maksimal 1,75 persen.

Sementara bunga paylater tergantung pada kebijakan perusahaan penyedia layanan dan umumnya lebih tinggi, yaitu mencapai 2,25% - 4%. 

  1. Tenor pinjaman 

Perbedaan berikutnya ada pada tenor atau jangka waktu pinjaman. Kartu kredit memiliki tenor yang lebih panjang, yaitu hingga 24 bulan. Sementara tenor paylater maksimal 12 bulan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore