
Ilustrasi perempuan menggunakan skincare rutin.
JawaPos.com - Aplikasi penjualan online masih menjadi idola bagi pelaku bisnis untuk memasarkan produknya, terutama pelaku bisnis dari kelompok UMKM. Ditambah pula perilaku konsumen kini sudah terbiasa bertransaksi di medium daring.
Salah satunya yang dilakoni brand produk kecantikan H&H Skincare. Merek produk ini masih menggunakan platform online untuk berjualan. Di antaranya platform TikTok.
Founder H&H Skincare dr. Kamilah Jaidi MARS mengatakan, aplikasi penjualan daring, khususnya TikTok memiliki kekuatan besar dalam menjalin hubungan dengan konsumen. Kehadiran aplikasi itu mendorong keterlibatan, dan mencapai pertumbuhan penjualan yang luar biasa.
Dalam mengembangkan bisnisnya, Kamilah Jaidi dan timnya tidak hanya sekadar memasarkan produknya, tetapi juga ikut memberikan edukasi, seperti memberikan tips perawatan kulit. Pendekatan itu dianggapnya tidak hanya memfasilitasi brand awareness yang lebih besar, tetapi juga meningkatkan minat dan keingintahuan, mendorong lonjakan keterlibatan pelanggan dan, pada akhirnya, penjualan.
“Memberikan konsultasi selama 24 jam ke banyak pasien secara online tentunya sangat menantang. Di situlah kami mulai melihat potensi melakukan sesi konsultasi ini saat live di TikTok," ujarnya.
Interaksi yang real-time dan akses pengetahuan terhadap skincare ini membuat pengguna TikTok semakin percaya bahwa yang ditawarkan adalah produk berkualitas yang cocok dengan permasalahan kulit masing-masing.
Untuk diketahui, TikTok Shop resmi beroperasi kembali setelah mengakuisisi Tokopedia pada Selasa (12/12) lalu. Kembalinya TikTok Shop ini mencuri perhatian dari berbagai kalangan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan itu menyalahi aturan. Pasalnya, platform itu tidak memisahkan layanan media sosial dengan niaga elektronik atau e-commerce. "Butuh lebih dari sekadar Permendag untuk bisa mengatur hal ini," ujar Nailul pada Sabtu (16/12).
Dalam keterangannya, Nailul menilai Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak begitu kuat.
Di tempat lain, mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjid mengingatkan agar TikTop Shop ini beroperasi dengan mematuhi regulasi yang ada yaitu Permendag No 31 Tahun 2023. "Boleh-boleh saja (bermitra) tapi ada tiga hal yang harus dijaga agar sesuai regulasi," kata Arsjad dalam unggahanya di instagram pribadinya, Minggu (17/12).

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
