
COVER BUKU
Oleh SAHLUL FUAD, Dosen Universitas PTIQ Jakarta
---
Abdul Ghoffar merekomendasikan untuk merekonstruksi pengisian kekosongan jabatan presiden dengan memperhatikan tiga prinsip: prinsip demokrasi, prinsip sistem presidensial, dan prinsip negara hukum.
KITA tentu berharap pemilihan umum presiden (pilpres) berlangsung lancar. Juga selain terus berharap presiden dan wakil presiden serta ketiga triumvirat yang sedang menjabat sekarang dalam keadaan baik-baik saja sampai terpilih dan terlantik presiden dan wakil presiden hasil pesta demokrasi tahun depan.
Jika tidak, persoalannya akan sangat rumit karena konstitusi Indonesia belum memiliki katup pengaman untuk mengantisipasi. Begitulah pesan penting yang dapat ditangkap dari buku Pengisian Kekosongan Jabatan Presiden: Perbandingan dengan 15 Negara di Dunia karya Abdul Ghoffar ini.
Para pendiri bangsa dan pembahas amandemen UUD 1945 memang sudah menyiapkan pasal 8 untuk mengisi kekosongan jabatan presiden. Namun, Ghoffar menemukan setidaknya tiga titik kelemahan.
Pertama, bagaimana jika presiden berhalangan sementara? Kedua, bagaimana jika ketiga menteri triumvirat juga berhalangan secara bersama-sama pada saat presiden dan wakil presiden juga berhalangan?
Ketiga, bagaimana jika presiden tiba-tiba berhalangan pada masa pergantian, seperti: (1) presiden berhalangan sesaat sebelum pemilihan yang mengakibatkan tidak adanya calon presiden untuk dilakukan pemilihan presiden; (2) pemilihan presiden tidak dapat dilakukan; (3) presiden terpilih berhalangan sementara; (4) perselisihan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) belum putus sampai masa jabatan presiden yang menjabat telah berakhir; (5) presiden terpilih tidak dapat disumpah karena keadaan tertentu; dan (6) presiden terpilih berhalangan tetap. Hal-hal ini tidak terakomodasi dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi kegelisahan penulis buku ini. Apalagi, buku hasil disertasi ini ditulis pada masa-masa pandemi Covid-19 sedang melanda dan adanya potensi ancaman menggagalkan Pilpres 2024. Karena itu, kursi presiden harus diruwat secara konstitusional agar tidak melahirkan kekacauan di kemudian hari.
Belajar dari Sejarah
Indonesia pernah mengalami pergantian atau pengisian jabatan presiden secara tidak normal. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta beserta beberapa pejabat tinggi Republik Indonesia pernah ditawan tentara Belanda di Jogjakarta pada saat Agresi Militer II.
Beruntung Presiden Soekarno sempat memberikan surat mandat melalui radiogram kepada Syafruddin Prawiranegara, yang sedang berada di Bukittinggi, Sumatera Barat, untuk membentuk dan memimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Setelah setengah tahun ditahan, 19 Desember 1948–6 Juli 1949, Soekarno menerima penyerahan jabatan presiden kembali dari Syafruddin.
Begitu juga ketika Assaat harus menjalankan fungsi-fungsi presiden saat Soekarno diangkat sebagai presiden Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah RIS dibubarkan, Assaat juga menyerahkan kembali mandatnya kepada Soekarno sebagai presiden Republik Indonesia.
Dua peristiwa tersebut dinilai para ahli hukum tata negara bahwa Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden sedang berhalangan sementara. Sebab, pada waktu itu mereka masih berada dalam masa jabatan.
Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid tercatat dalam sejarah kepresidenan Indonesia berakhir dalam keadaan berhalangan tetap. Bedanya, Soekarno dan Abdurrahman Wahid berhalangan tetap karena diberhentikan MPR(S), sedangkan Soeharto berhalangan tetap karena mengundurkan diri dan digantikan Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai presiden. Ketiganya disebut berhalangan tetap karena mereka berhenti dan tidak melanjutkan lagi ketika masih berada dalam masa jabatannya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
