Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Oktober 2023 | 18.19 WIB

Perlunya Katup Pengaman jika Presiden Berhalangan

COVER BUKU - Image

COVER BUKU

Oleh SAHLUL FUAD, Dosen Universitas PTIQ Jakarta

---

Abdul Ghoffar merekomendasikan untuk merekonstruksi pengisian kekosongan jabatan presiden dengan memperhatikan tiga prinsip: prinsip demokrasi, prinsip sistem presidensial, dan prinsip negara hukum.

KITA tentu berharap pemilihan umum presiden (pilpres) berlangsung lancar. Juga selain terus berharap presiden dan wakil presiden serta ketiga triumvirat yang sedang menjabat sekarang dalam keadaan baik-baik saja sampai terpilih dan terlantik presiden dan wakil presiden hasil pesta demokrasi tahun depan.

Jika tidak, persoalannya akan sangat rumit karena konstitusi Indonesia belum memiliki katup pengaman untuk mengantisipasi. Begitulah pesan penting yang dapat ditangkap dari buku Pengisian Kekosongan Jabatan Presiden: Perbandingan dengan 15 Negara di Dunia karya Abdul Ghoffar ini.

Para pendiri bangsa dan pembahas amandemen UUD 1945 memang sudah menyiapkan pasal 8 untuk mengisi kekosongan jabatan presiden. Namun, Ghoffar menemukan setidaknya tiga titik kelemahan.

Pertama, bagaimana jika presiden berhalangan sementara? Kedua, bagaimana jika ketiga menteri triumvirat juga berhalangan secara bersama-sama pada saat presiden dan wakil presiden juga berhalangan?

Ketiga, bagaimana jika presiden tiba-tiba berhalangan pada masa pergantian, seperti: (1) presiden berhalangan sesaat sebelum pemilihan yang mengakibatkan tidak adanya calon presiden untuk dilakukan pemilihan presiden; (2) pemilihan presiden tidak dapat dilakukan; (3) presiden terpilih berhalangan sementara; (4) perselisihan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) belum putus sampai masa jabatan presiden yang menjabat telah berakhir; (5) presiden terpilih tidak dapat disumpah karena keadaan tertentu; dan (6) presiden terpilih berhalangan tetap. Hal-hal ini tidak terakomodasi dalam konstitusi atau peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang menjadi kegelisahan penulis buku ini. Apalagi, buku hasil disertasi ini ditulis pada masa-masa pandemi Covid-19 sedang melanda dan adanya potensi ancaman menggagalkan Pilpres 2024. Karena itu, kursi presiden harus diruwat secara konstitusional agar tidak melahirkan kekacauan di kemudian hari.

Belajar dari Sejarah

Indonesia pernah mengalami pergantian atau pengisian jabatan presiden secara tidak normal. Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta beserta beberapa pejabat tinggi Republik Indonesia pernah ditawan tentara Belanda di Jogjakarta pada saat Agresi Militer II.

Beruntung Presiden Soekarno sempat memberikan surat mandat melalui radiogram kepada Syafruddin Prawiranegara, yang sedang berada di Bukittinggi, Sumatera Barat, untuk membentuk dan memimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Setelah setengah tahun ditahan, 19 Desember 1948–6 Juli 1949, Soekarno menerima penyerahan jabatan presiden kembali dari Syafruddin.

Begitu juga ketika Assaat harus menjalankan fungsi-fungsi presiden saat Soekarno diangkat sebagai presiden Republik Indonesia Serikat (RIS). Setelah RIS dibubarkan, Assaat juga menyerahkan kembali mandatnya kepada Soekarno sebagai presiden Republik Indonesia.

Dua peristiwa tersebut dinilai para ahli hukum tata negara bahwa Soekarno dan Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden sedang berhalangan sementara. Sebab, pada waktu itu mereka masih berada dalam masa jabatan.

Soekarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid tercatat dalam sejarah kepresidenan Indonesia berakhir dalam keadaan berhalangan tetap. Bedanya, Soekarno dan Abdurrahman Wahid berhalangan tetap karena diberhentikan MPR(S), sedangkan Soeharto berhalangan tetap karena mengundurkan diri dan digantikan Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai presiden. Ketiganya disebut berhalangan tetap karena mereka berhenti dan tidak melanjutkan lagi ketika masih berada dalam masa jabatannya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore