Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Desember 2018 | 15.29 WIB

Diberhentikan Kominfo, Manajemen Bolt Janji Kembalikan Hak Pelanggan

Bolt - Image

Bolt

JawaPos.com –  Manajemen BOLT memastikan segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan, Meski layman 4G LTE telah berhenti. Pemberhentian ini disebabkan tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) yang belum dibayarkan Bolt.


“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut.  BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya,” ujar Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar.


Komitmen untuk selalu memperhatikan pelanggan, dan seiring dengan mematuhi keputusan Kominfo, BOLT sudah sejak 17 November berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).


BOLT pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif BOLT, baik prabayar maupun pascabayar,” jelas Dicky.


Usai keputusan Kominfo mengenai pemberhentian layanan, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka. BOLT juga telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini.


Sebelumnya, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo, ismail, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat (28/12), telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT. Internux, PT. First Media, Tbk. dan PT. Jasnita Telekomindo.


Untuk PT. First Media, Tbk dan PT. Internux, secara resmi sudah tidak lagi dapat menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan telekomunikasi.


Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik  pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore