Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2026 | 05.00 WIB

Merger Adhi Karya dan PTPP Dikebut Selesai Akhir 2026

Adhi Karya kebut pembangunan stasiun LRT Jabodebek - Image

Adhi Karya kebut pembangunan stasiun LRT Jabodebek

JawaPos.com - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) bersama PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menargetkan proses penggabungan usaha kedua perusahaan dapat diselesaikan pada akhir Desember 2026.

"Target waktu tersebut dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan," ujar Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad sebagaimana keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip dari Antara Sabtu (5/9).

Faizal menjelaskan, rencana penggabungan kedua perusahaan masih berada pada tahap kajian dan evaluasi, dan saat ini perseroan tengah berfokus pada penyelesaian proses restrukturisasi serta penguatan fundamental keuangan dan operasional.

"Setelah proses restrukturisasi diselesaikan, tahapan penggabungan usaha direncanakan akan dilanjutkan dengan mengacu pada hasil kajian, arahan pemegang saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Faizal.

Sampai saat ini, lanjutnya, proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final mengenai bentuk atau skema penggabungan usaha serta penetapan entitas surviving.

"Hal-hal tersebut akan ditentukan oleh pihak-pihak yang berwenang dengan mempertimbangkan antara lain aspek keuangan, operasional, hukum, perpajakan, tata kelola, manajemen risiko, prospek usaha, serta kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan," ujar Faizal.

Direktur Keuangan Adhi Karya Bani Iqbal menyampaikan bahwa penyelesaian akhir tahun 2026 merupakan target indikatif yang disampaikan oleh pemegang saham mayoritas perseroan.

"Namun demikian, pelaksanaan dan jangka waktu penggabungan usaha akan bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing pihak, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Bani.

Bani menjelaskan saat ini rencana penggabungan kedua perusahaan masih berada pada tahap kajian dan pembahasan awal.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore