Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Juli 2026 | 15.28 WIB

Ekonom Muhammadiyah Sebut Kopdes Merah Putih Sesuai Amanat UUD 1945, Ingatkan Transparansi dan Bisa Diaudit Berkala

Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (Istimewa) - Image

Ilustrasi Kopdes Merah Putih. (Istimewa)

JawaPos.com - Ekonom Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara menilai, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki konsep seperti yang diamanatkan dalam pasal 33 UUD 1945. Yakni semata-mata untuk meingkatkan kesejahteraan rakyat.

Surya mengatakan, dengan Kopdes pembangunan ekonomi bisa lebih merata seperti yang diharapkan oleh para pendiri Indonesia (founding-fathers). Sebab, pembangunan ekonomi tidak memandang later belakang apapun.

"Gagasan utama pendirian koperasi oleh para founding fathers kita adalah memajukan perekonomian secara gotong-royong tanpa membeda-bedakan klas maupun golongan masyarakat," kata Surya, Senin (13/7).

Dia menjelaskan, koperasi memiliki sifat menjalankan bisnis dengan gotong royong. Di dalamnya masyarakat sailing tolong menolong dengan sistem simpan pinjam.

Keuntungan yang diperoleh sebagian besar kembali kepada anggota koperasi. Dengan begitu, terjadi perputaran ekonomi secara berkelanjutan.

"Prinsip gotong-royong ini, dalam skema koperasi simpan-pinjam diimplementasikan melalui simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, yang nantinya uang simpanan ini mampu memberikan bantuan atau pertolongan dalam bentuk pinjaman kepada anggota koperasi lainnya baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif," imbuhnya.

Pemerintah saat ini dipercaya sedang mendorong konsep seperti ini hingga ke lapisan bawah masyarakat. Intervensi negara dilakukan dengan melakukan substitusi permodalan koperasi, dari iuran anggota ke pajak, namun prinsipnya tetap gotong-royong.  

"Berbeda dengan koperasi simpan-pinjam yang mengandalkan penghimpunan dana dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, maka pengelolaan KDMP mengandalkan pendapatan pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat, untuk membantu masyarakat lainnya. Sehingga, prinsip gotong-royong yang merupakan prinsip utama koperasi tetap menjadi landasan utama," jelasnya.

Intervensi ini diharapkan bisa memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar bergabung dengan koperasi. Sebab, mereka tidak perlu lagi takut karena tidak mampu membayar simpanan pokok. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore