
Pemerintah resmi menaikkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik menjadi 50 persen. (istimewa)
JawaPos.com – Pemerintah resmi menaikkan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik menjadi 50 persen, dari sebelumnya sebesar 38 persen. Kebijakan ini ditetapkan seiring dengan lonjakan harga avtur yang per 1 Mei 2026 telah mencapai rata-rata Rp 29.116 per liter.
Kebijakan itu sebagaimana pula tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp29.116 per liter. Dengan kondisi tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal dalam negeri diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan resmi, Kamis (14/5).
Lukman memastikan kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah kenaikan harga bahan bakar penerbangan, sekaligus tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Dalam beleid tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung fluktuasi harga avtur yang berlaku. "Ketentuan tersebut mulai dapat diterapkan maskapai sejak 13 Mei 2026," tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan.
Adapun penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Dalam hal ini, pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan.
Ia menegaskan, maskapai tetap wajib menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meski terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Selain itu, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
