
Kemenhub akan sanksi tegas PO bus nakal yang tak masuk Terminal. (istimewa)
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak memasukkan armadanya ke terminal.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan Perusahaan Otobus yang tidak masuk terminal,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5).
Dia membeberkan, sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.
Aan menjelaskan, kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan, kondisi pengemudi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik. Selain itu, petugas juga dapat melakukan pemeriksaan administrasi dan keselamatan kendaraan.
“Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi. Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan,” bebernya.
Ia menambahkan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah diminta memperkuat pengawasan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck di Terminal Tipe A. Pengawasan tersebut mencakup evaluasi dokumen perizinan, uji KIR, kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan angkutan jalan, hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi.
Tak hanya itu, Kemenhub juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap operator bus terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam PM Nomor 85 Tahun 2018.
Aan menyebut audit tersebut meliputi sepuluh elemen, di antaranya komitmen dan kebijakan perusahaan, manajemen risiko, fasilitas pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi pengemudi, tanggap darurat, hingga monitoring dan evaluasi kinerja keselamatan.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
