Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Desember 2025 | 01.12 WIB

Menkeu Purbaya Larang Impor Pakaian Bekas, Menteri UMKM Maman Dilema: Akui Terjepit di Tengah Aturan dan Nasib Pedagang

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polemik pakaian bekas impor atau thrifting memanas. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman secara terbuka mengakui adanya dilema besar yang dihadapi pemerintah dalam menangani isu sensitif ini.

Kunjungan langsung Menteri Maman ke sentra penjualan pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (30/11/2025), bersama Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengungkap dua sisi yang saling bertolak belakang.

Pemerintah kini terjepit antara penegakan aturan dan realitas ekonomi para pedagang.

Maman mengatakan, di satu sisi terdapat aturan tegas yang melarang aktivitas impor barang bekas. Ini menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan.

"Di satu sisi, saya harus menyampaikan apa adanya dulu. Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, real-nya begitu," ujar Maman di lokasi.

Namun di sisi lain, kata Maman, pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap nasib ribuan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari perdagangan pakaian bekas impor.

"Sisi keduanya adalah kita harus mengamankan keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang. Keberadaan saya di sini, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini," lanjutnya.

Maman menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan roda ekonomi para pedagang tetap berputar sambil mencari formulasi kebijakan yang paling tepat.

Bukan Soal Thrifting Lokal, Tapi Baju Impor Bekas

Menteri Maman juga meluruskan bahwa polemik utama sebenarnya bukan pada kegiatan thrifting secara keseluruhan, melainkan pada asal barangnya. 

Menurutnya, orang Indonesia tidak dilarang menjual baju bekas. Isu yang menjadi sorotan adalah menjual baju bekas yang berasal dari luar negeri.

"Yang jadi isu ini kan sebetulnya baju-baju bekas yang diimpor. Kalau istilah di kampung saya itu 'baju elong'. Nah kalau di Medan itu 'monja', barang monja. Nah yang jadi isu itu di situ," katanya.

Penindakan tanpa solusi yang jelas hanya akan berdampak buruk pada perekonomian masyarakat.

"Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Itu dulu ya, tolong dipahami ya. Saya kepentingan kami dan ini juga pemerintah kepentingannya di situ," tegasnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindak tegas importir yang terlibat dalam praktik impor pakaian bekas atau thrifting secara ilegal.

Tak hanya dimusnahkan, ia memastikan akan ada denda yang diterapkan, hukuman penjara, hingga pencantuman pelaku dalam daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang melakukan impor seumur hidup.  

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore