Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 April 2025 | 02.04 WIB

Ada Dua Opsi Cabut PP 28/2024, Apindo Hindari JR karena Lebih Rumit

Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. - Image

Pekerja melakukan penyortiran daun tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

JawaPos.com – Permasalahan aturan industri hasil tembakau (IHT) menjadi hal yang berlarut-larut. Meski sudah diwarnai protes bertubi-tubi, pemerintah tetap menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Hanya ada dua opsi yang tertinggal yakni Executive Review atau Judicial Review.

Dosen Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Mochamad Djalil mengatakan, menunggu pemerintah berubah pikiran hanya dengan melakukan protes tak akan menjadi solusi baik. Menurutnya, harus ada langkah hukum untuk akhirnya bisa menganulir aturan yang ada.

"Supaya dampaknya tak terlanjur besar, kita harus segera melangkah. Misalnya, dengan mengajukan judicial review,” ungkapnya saat Forum Diskusi Jawa Pos, Selasa (29/4).

Dia mengatakan, pemangku kepentingan harus segera merancang kajian. Kajian tersebut pun harus menyangkut tiap pasal yang dirasa merugikan. Sehingga, saat harus uji materiil mereka punya dasar yang kuat.

Menurutnya, proses judicial review tak serumit zaman dulu. Memang, butuh waktu sekitar satu tahun untuk melalui proses tersebut. Namun, dia mengatakan bahwa langkah tersebut menjadi salah satu dari sedikit upaya yang bisa ditempuh.

"Upaya lainnya adalah executive review. Itu artinya kita mengajukan agar pemerintah kembali mengevaluasi produk regulasi mereka," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Apindo Bidang Perundang-undangan & Advokasi Apindo Jatim Ngadi mengatakan, upaya executive review seharusnya menjadi pilihan yang lebih favorit. Pasalnya, proses judicial review jauh lebih rumit proses hukum lain.

Apalagi, jika proses tersebut dimenangkan regulator, hal itu bisa menjadi akhir bagi pengusaha untuk mencoba mencabut pasal yang merugikan. Dia mengatakan, dorongan untuk melakukan executive review juga cukup tinggi.

Pasalnya, dia mengatakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 itu sebenarnya punya dua cacat formil. Pertama, aturan tersebut tak menyerap aspirasi semua rakyat. Kedua, mereka masih belum menyediakan naskah akademik yang menyeluruh atas dasar aturan tersebut.

"Pemangku kepentingan bisa saja meminta bantuan pemerintah provinsi untuk memulai proses tersebut. Pada akhirnya, kita harus meminta Kementerian Hukum dan Ham atau sekalian ke sekretariat negara," paparnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore