Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Desember 2024 | 06.14 WIB

Jadi Salah Satu Kreditur PT Sritex, Dirut BNI Pastikan Bantu Cari Solusi Terbaik

Ilustrasi Gedung BNI. (Istimewa)

JawaPos.com - PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) buka suara usai perusahaan tekstil raksasa di Asia Tenggara ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA).

Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, pihaknya mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna memastikan keberlangsungan usaha Sritex. Ia memastikan bahwa perseroan akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex," kata Royke dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12).

Lebih lanjut, Royke memastikan akan berupaya mencari solusi terbaik yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas. Bahkan, perseroan juga mengakui bahwa PT Sritex telah memberikan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan juga pertumbuhan ekonomi tanah air.

”Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Royke.

Royke berharap melalui kerja sama yang baik antar semua pihak akan dapat mendukung keberlanjutan usaha Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya. "BNI juga sudah membentuk level pencadangan yang cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang. Upaya kasasi itu sebelumnya dilakukan Sritex, serta perusahaan-perusahaan terkait dalam Grup Sritex untuk menghindari status pailit.

Kasasi itu bertujuan untuk membatalkan putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. “Amar putusan: tolak,” bunyi putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Kamis (19/12).

Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Prof. Hamdi, bersama anggota Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Serta panitera pengganti Wigati Pujiningrum. Putusan itu diketok pada Rabu (18/12) kemarin.

Putusan kasasi ini mempertegas keputusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap nasib kepailitan Sritex. Sebab, kepailitan Sritex sempat menarik perhatian publik, salah satunya dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Di sisi lain, merespons keputusan itu, manajemen Sritex sendiri mengaku akan mengajukan Peninjauan Kembali (KP) kepada MA terkait keputusan itu.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore