Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juli 2024 | 16.18 WIB

Antiribet! Bayar PBB Kini Bisa Pakai BRImo

Ilustrasi seseorang perempuan memegang gawai. (Istimewa) - Image

Ilustrasi seseorang perempuan memegang gawai. (Istimewa)

Di BRImo Nasabah dapat membayar PBB hingga maksimal 21 tahun ke belakang. Apabila nasabah memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul sudah meliputi pokok pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban obyek pajak di tahun pembayaran.

Pembayaran PBB juga dapat dilakukan lewat teller BRI, ATM BRI, Agen BRILink dan e-channel lain.

Sudahkah Anda membayar PBB? Tunggu apa lagi, segera unduh BRImo di Google Play Store,App Store, dan Huawei AppGallery sekarang untuk merasakan kemudahan bertransaksi perbankan dalam genggaman! Dengan BRImo, bayar tagihan jadi lebih gampang karena #BRImoMudahSerbaBisa.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore