
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 5 sudah mulai dicairkan sejak Rabu (12/10) kemarin. ANTARA
JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal kebijakan manajemen Waroeng SS atau Spesial Sambal, yang akan memotong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Besaran gaji karyawan Waroeng SS yang akan dipotong sebesar Rp 300.000 per bulan berlaku mulai November dan Desember 2022.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan pihaknya melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan akan melakukan penggalian informasi terkait kabar yang beredar.
"Kami lewat Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan akan melakukan penggalian informasi terkait dengan ini (rencana potong gaji karyawan penerima BSU). Salah satunya dimungkinkan kita akan memanggil pihak manajemen Waroeng SS," kata Anwar Sanusi lewat pesan singkat, Minggu (30/10).
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh informasi mengenai Waroeng Spesial Sambal (SS) yang disebut akan memangkas gaji sebesar Rp 300.000 khusus karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Dalam surat yang beredar, Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono mengatakan bakal melakukan pengurangan gaji sebesar Rp 300 ribu pada karyawan penerima BSU dalam periode November dan Desember.
"Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," tulis manajemen dalam surat tersebut.
Bahkan manajemen menyampaikan, tidak akan segan memecat karyawan yang melakukan perlawanan dan merasa keberatan. "Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan ini maka silahkan menandatangani surat pengurun diri (terlampir)," imbuhnya.
Adapun yang dijadikan alasan atau pertimbangan manajemen, yakni demi keadilan, karena soal BPJS yang tidak dipotong dari gaji, serta kondisi bisnis Waroeng SS yang masih berjuang di tengah pandemi.
"Saya direktur WSS Indonesia dengan pertimbangan mendalam dan seksama antara lain sebagai berikut: Bahwa demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan; Bahwa iuran BPJS personel WSS Indonesia dibiayai oleh perusahaan (bukan dengan pemotongan gaji); Bahwa kondisi bisnis WSS Indonesia dimana selama masa pandemi ini masih berjuang untuk normal dan sehat," tulisnya dalam surat yang diteken di Yogyakarta, 21 Oktober 2022.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
