
Ilustrasi Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT)
JawaPos.com - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) kembali memenangkan gugatan Dadi Mausup Cahyadi, mantan karyawan yang telah disanksi Pemutusahn Hubungan Kerja (PHK). Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Utara yang diketuai Eko Sugianto menolak seluruh gugatan eks anggota Serikat Pekerja (SP) JICT itu, Rabu (6/2).
Dalam putusannya, "Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya dan juga menyatakan sah PHK yang dilakukan oleh manajemen JICT terhadap Dadi," jelas Eko Sugianto dalam amar putusan sidang PHI nomor nomor: 221/Pdt. Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Setahun lalu, Dadi seorang senior manajer HRD di JICT di PHK oleh manajemen. Keputusan itu dilakukan menyusul memanipulasi gaji tanpa sepengetahuan manajemen JICT. Dadi diketahui menambah gaji beberapa karyawan lain tanpa persetujuan manajemen perusahaan.
"Kami tidak akan menoleransi kejahatan yang dapat merusak perusahaan dan mental profesional yang selalu menjadi standar kerja di JICT. Sebagai operator terminal petikemas terbesar di Indonesia, tingkat kesejahteraan di JICT sudah sangat tinggi dan melebihi standar di industri. Menjadi sebuah kejahatan jika ada pekerja yang merusak perusahaan sendiri, apalagi ia seorang anggota serikat pekerja," ujar Riza Erivan, Wakil Direktur JICT dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (7/2).
Dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan, bahwa kenaikan gaji secara sepihak yang dinikmati oleh 5 penggugat tidak sesuai dengan ketentuan direksi. Kenaikan gaji pokok sebesar 14,26%-36,82% pada tahun 2017 yang dilakukan juga oleh Dadi Maudi Yusuf melebihi ketentuan direksi dan PKB sebesar 4,53%.
Dalam kasus ini, Dadi diketahui telah menaikkan gaji pokok 73 pekerja JICT, sebagian besar merupakan anggota SP JICT, yang tidak sesuai ketentuan direksi JICT.
Dalam kasus lain, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan September 2018 memenangkan PT JICT dalam gugatan terhadap SP JICT, PT Empco dan 4 duty manajer JICT. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa SP JICT, PT Empco dan 4 duty manajer JICT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karena itu dihukum mengganti kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 800 juta lebih.
PT Empco sendiri sebelumnya merupakan vendor RTGC di terminal JICT. Lantaran kontraknya berakhir, PT JICT melakukan lelang terbuka atas pekerjaan tersebut. Dalam lelang ini PT Empco kalah.
"Jadi tidak benar jika JICT melakukan PHK massal terhadap karyawan PT Empco. Status mereka bukan pekerja JICT dan mereka kalah dalam lelang vendor untuk pekerjaan RTGC di 2018 yang dilakukan secara transparan," jelas Riza.
Riza menegaskan, berbagai aksi yang dilakukan SP JICT semata hanya untuk mencari sensasi demi kepentingan segelintir orang.
"Aksi-aksi yang terus dilakukan beberapa orang anggota SP hanya upaya mencari perhatian dan sensasi. JICT dan seluruh pemegang saham telah menjalankan aturan dengan sangat tegas dan transparan. Semua proses hukum juga telah dilakukan manajemen dan terbukti setiap gugatan SP selalu ditolak hakim," tegas Riza.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
