
Ilustrasi pemesanan transportasi berbasis aplikasi
JawaPos.com – Masifnya perkembangan transportasi berbasis aplikasi (online) mewarnai dinamika perkembangan bisnis transportasi sepanjang 2017. Perkembangan yang begitu cepat ini sempat menimbulkan pro-kotra, khususnya dalam hal pengaturan regulasinya.
Salah satunya, saat Mahmakah Agung (MA) dalam putusannya Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017 mengabulkan permohonan gugatan terkait transportasi berbasis aplikasi.
Dalam putusannya, MA mencabut 14 pasal dari 72 pasal yang ada dalam Permenhub No.26/ Tahun 2017 tentang transportasi berbasis aplikasi.
Pro-kontra terus bermunculan paska terbitnya keputusan MA yang membatalkan Permenhub soal keberadaan taxi online. Setelah proses yang cukup lama, terbit Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.
Beleid yang terbit pada 1 November 2017 merupakan revisi dari Permenhub No.26/2017 yang mengatur Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek.
“Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini merupakan peraturan pengganti PM 26/2017 yang sebelumnya telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Sekjen Kemenhub, Sugihardjo di Jakarta, Selasa (31/10).
Ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalam Permenhub No. 108 Tahun 2017 yaitu, argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, SRUT, dan pengaturan peran aplikator.
Pemerintah pun memberi batasan untuk setiap taksi online bahwa aturan ini mulai berlaku dari Februari 2018. Peraturan dari uji KIR, penempelan stiker, SIM A Umum, hingga penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dengan evaluasi yang akan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Peraturan yang dikeluarkan pemerintah ini bertujuan untuk melindungi konsumen atau penumpang. Lewat aturan ini maka perusahaan taksi online tidak seenaknya memasang tarif.
Selain itu, tarif batas bawah dan atas juga dinilai akan memberikan perlindungan kepada para sopir taksi online agar tetap bisa mendapatkan penghasilan yang layak. Sanksi tegas juga akan diberikan bila taksi online tidak memenuhi ketentuan tarif bawah dan atas.
Sugihardjo meminta semua pemangku kepentingan termasuk angkutan online dan konvensional mematuhi Permenhub No. 108 Tahun 2017. Sebab, proses penyusunannya sudah mengakomodasi semua pihak, dengan mempertimbangkan UU 20 Tahun 2008 ttg UMKM dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
