
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap fakta terbaru bentuk monopoli usaha bisnis air minum dalam kemasan (AMDK) yang melibatkan PT Tirta Investama selaku produen Aqua dengan beberapa pedagang.
Ketua Tim Investigator KPPU Arnold Sihombing mengungkapkan, pihaknya terus mendalami perkara dugaan monopoli yang melibatkan PT Tirta Investama, PT Balina Agung Perkasa (distributor aqua), dan pedagang. Dari hasil sidang KPPU baru-baru ini, ketika mendapatkan keterangan dari Distribution And Relation Manager, PT Tirta Investama, Didin Sirodjudin.
Ketika ada rencana penurunan status toko penjual AMDK milik Yatim Agus Prasetyo dari Star Outlet (SO) menjadi Whole Seller WS), Didin Sirodjudin berkomunikasi dengan bawahannya Sulistiyo Pramono yang menjabat Key Account Executive, lewat surat elektronik.
Semula Didin Sirodjudin mengaku tidak memiliki wewenang untuk menurunkan status Toko Vanny alias Cuncun milik Yatim Agus Prasetyo. "Tetapi dari bukti-bukti surat email tertulis nama Didin. Di situ dapat diduga dia ikut berperan dalam penurunan status Toko Vanny," ujar Arnold Sihombing kepada wartawan, Jumat (20/10).
Ketika itu, kata Arnold, Didin memforward email kepada Lutfi atasannya yang dikirim dari Sulistiyo Pramono kepada dirinya pada 17 Mei 2016. Mulanya email dari Sulistiyo Pramono tidak sampai karena alamat email Didin, karena salah nama email. Setelah berkomunikasi barulah dikirim ulang oleh Sulistiyo. Lalu email itu diteruskan kepada atasannya pada tanggal 24 Mei 2016. Isi email tersebut agar Toko Cuncun membeli produk dengan harga WS. Pasalnya, status toko itu sudah diturunkan dari SO menjadi WS.
“Saksi (Didin, red) menindaklanjuti keinginan Sulistiyo pramono dengan ikut meligitimasi keinginan degradasi dengan membuat email lanjutan ke PT Balina. Hal itu membuat PT Balina makin yakin harus ada degradasi karena sudah terkonfirmasi oleh DRM Aqua yang menjadi atasan Sulistiyo Pramono," kata Arnold.
Diketahui, kasus ini terjadi ketika melesatnya penjualan AMDK merek Le Minerale. Hal itu sangat menggelisahkan pihak Aqua dan melakukan berbagai cara untuk menghambatnya. Mulai dari melarang memajang Le Minerale, melarang jual Le Minerale sampai ancaman penurunan status SO.
“Bahwa ini bukan semata-mata kebijakan oknum Sulistiyo Pramono tapi telah diketahui oleh jajaran TIV (produsen Aqua) di level Depo," tegas Arnold.
Kasus yang ditangani KPPU ini merupakan bagian dari sidang dugaan monopoli usaha dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016. Kasus ini ditangani oleh Ketua Tim Majelis R Kurnia Sya’ranie. PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b UU No 5/1999.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
