Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Mei 2017 | 04.03 WIB

Harga Acuan Eceran Sembako Tak Efektif

Photo - Image

Photo


JawaPos.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk menjaga stabilitas sembilan komoditas bahan pokok (sembako). Namun, kebijakan tersebut dinilai tidak akan efektif melawan mekanisme pasar.



Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Ronnie S. Natawidjaja menyatakan, harga eceran tertinggi itu tidak akan memengaruhi pedagang pasar untuk mematok harga tepat seperti yang direkomendasikan. Dia meragukan kekuatan pemerintah untuk mengendalikan pasar sehingga tercipta harga yang sesuai dengan acuan. ”Dugaan saya, itu memang harga estimasi saja,” kata Ronnie di Jakarta kemarin.



Menurut dia, harga acuan hanya bisa efektif jika pemerintah punya kendali atas stok dan pasokan. Ronnie mencontohkan beras. Pemerintah dapat menentukan HET di tingkat konsumen karena pemerintah punya stok gabah dan beras untuk mengendalikan harga. ”Untuk yang selain beras yang stoknya tidak dipunyai pemerintah, saya juga jadi bingung. Itu berdasar apa menentukan harganya jika tak punya stok?” ungkap Ronnie.



Dia menambahkan, jika pemerintah ingin menstabilkan harga di pasar, yang harus dibenahi adalah rantai pasokan dari sentra produksi. ”Rantai pasokan harus ditata, bukannya membatasi berapa pelakunya, tapi infrastrukturnya yang harus diperbaiki. Pemerintah juga mesti berfokus menstabilkan pasar-pasar induk. Sebab, di sanalah sebenarnya pusat stabilisasi yang paling efektif,” ucap Roni.



Kemarin (29/5) Kementerian Perdagangan mengumumkan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. ”Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.



Dengan dikeluarkannya Permendag No 27 Tahun 2017, Perum Bulog akan mengacu ketentuan tersebut dalam membeli dan menjual tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai. Sementara itu, BUMN lain akan mengacu ketentuan tersebut dalam membeli dan menjual enam komoditas, yakni gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras. Dalam hal ini, Bulog dan BUMN lain dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, koperasi, dan atau swasta.



Mendag juga menegaskan, harga di tingkat petani berada di bawah harga acuan pembelian di petani, sedangkan harga di tingkat konsumen berada di atas harga acuan penjualan di konsumen.



Harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen berlaku untuk jangka waktu empat bulan. Menurut Mendag, ketentuan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan struktur biaya yang wajar mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain.



Dengan diberlakukannya Permendag tersebut, Permendag No 21/M-DAG/PER/3/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian Jagung di Tingkat Petani dan Permendag No 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan di Konsumen dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ”Namun, Permendag Nomor 27 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku meski masa berlakunya sudah berakhir jika harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen yang baru belum ditetapkan,” ujarnya. (agf/c23/sof)




Editor: Dwi Shintia
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore