Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2017 | 15.36 WIB

Kritik Rencana Holding BUMN, Faisal Basri: Akal Bulus Pemburu Rente 

Ekonom Faisal Basri - Image

Ekonom Faisal Basri


JawaPos.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 72/2016 yang akan menjadi payung hukum holding BUMN, mendapat kritikan keras ekonom Faisal Basri. Menurutnya, PP yang mengatur  tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN, itu hanyalah  akal bulus sekelompok pemburu rente di pemerintah. 


Tujuannya, kata Faisal, agar pemindahan aset BUMN tidak melalui mekanisme pembahasan di DPR.


"Holding BUMN adalah rencana yang jahat dan berbahaya," kata Faisal dalam diskusi "Rente BUMN, Ada Apa dengan Holding BUMN" di Gedung PPMuhammadiyah, Jakarta, Senin, (13/2).


Faisal menegaskan, motif dari holding BUMN adalah agar Kementerian BUMN dan kroco-kroconya leluasa menentukan tindakan terhadap korporasi negara tanpa seizin DPR. PP 72/2016 adalah pintu masuk menghilangkan peran check and balances DPR terhadap korporasi negara.


"Check and balances diperlukan agar pemerintah tidak ugal-ugalan. PP 72 Tahun 2016 motifnya adalah agar mereka bisa lapang sesuka hati melakukan tindakan korporasi tanpa seizin DPR," tegas Faisal.


Menurutnya, seharusnya Kementerian BUMN sebelum melakukan holding, terlebih dahulu menata satu per satu BUMN. BUMN yang tidak bermanfaat sosial dan tidak efesien sebaiknya di bubarkan atau di merger agar lebih berdaya guna bagi pemasukan negara.


Lagipula, lanjut Faisal, tidak semua BUMN dapat di holding secara paksa karena berbeda akar dan latar belakangnya.


"Contoh bank, tidak ada bank di dunia ini di holding. Kalau bank mau besar ya dimerger. Kalau BUMN tidak efisien, enggak ada guna buat rakyat, matikan saja BUMN-nya sekarang. Yang manfaat sosialnya kecil tapi efisien, ya privatisasi. Karena enggak ada gunanya buat rakyat," tandas Faisal.(bon/rmol/mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore