
Rencana pengenaan pajak progresif menjadi stimulus agar lahan nganggur lebih produktif.
JawaPos.com - Pemerintah memberikan peringatan bahwa negara bisa saja mengambil alih lahan nganggur. Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, rencana pengenaan pajak progresif merupakan bentuk keringanan kebijakan yang bisa menjadi stimulus agar lahan lebih produktif. ''Aturannya selama ini kan begitu walaupun tidak dilaksanakan. Kalau dibilang idle, risikonya, izin dicabut," katanya di Jakarta kemarin.
Darmin berharap pengenaan pajak progresif bisa membuat pemilik tanah segera memanfaatkan lahannya. Dengan demikian, hal itu bisa berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.
Pajak progresif untuk lahan menganggur dirancang pemerintah untuk menekan harga tanah yang kian tinggi. Pemerintah berpandangan, lahan menganggur kerap menjadi sasaran empuk spekulan. Sementara itu, para pengembang keberatan apabila pajak progresif tersebut dikenakan terhadap land bank.
Mengenai pembahasan pengenaan pajak progresif, Darmin mengungkapkan bahwa hal tersebut masih berlangsung. Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak. "Kalau tanah sudah tidak diusahakan beberapa tahun, ya kami merancang pajaknya lebih dulu," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengungkapkan, pajak progresif merupakan bentuk keringanan terhadap pengusaha. Namun, dia justru tidak setuju terhadap kebijakan tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan legitimasi pemegang hak untuk menelantarkan tanah sepanjang membayar pajak.
''Di tengah struktur agraria yang tajam, mayoritas petani kita gurem, bahkan landless. Seharusnya tanah-tanah yang ditelantarkan pemegang hak segera ditertibkan dan dijadikan objek tanah bagi reformasi agraria,'' tegasnya.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pajak progresif tidak tepat diterapkan. Sebab, pemilik yang tidak memanfaatkan lahan dalam jangka waktu tertentu tidak berarti berniat meraup uang.
''Misalnya, orang bekerja di Jakarta, lalu membeli tanah di kampung. Dia harus menabung 10 tahun sampai punya uang untuk membangun rumah. Apakah hal itu disebut tanah nganggur?'' ujarnya dalam acara diskusi di Jakarta kemarin (8/2).
Menurut dia, yang disebut lahan menganggur belum punya definisi yang jelas. Karena itu, dia menunggu paparan yang lebih jelas terhadap wacana tersebut. Namun, dia memaparkan bahwa spekulasi menjadi salah satu strategi usaha yang tak bisa dibatasi secara keras.
Jika spekulan yang membeli tanah dibebani pajak progresif, mereka bisa memasukkan pajak tersebut sebagai beban biaya. Dampaknya, harga properti yang dijual lebih dari yang lain. ''Kalau menurut saya, hal itu justru kontraproduktif terhadap upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi,'' tutur legislator Partai Golkar tersebut. (ken/bil/c16/sof)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
