
Kemasan rokok tanpa merek, menjadi salah satu aturan yang ditolak pelaku industri tembakau di aturan turunan PP 28 tahun 2024. (McCabe Centre)
JawaPos.com - Wacana kemasan polos pada produk rokok yang digulirkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) kembali menuai penolakan keras dari serikat pekerja. Mereka menilai bahwa kebijakan ini dapat semakin mengancam kelangsungan industri rokok.
Kritik tajam muncul terkait dengan tidak transparannya Kemenkes dalam proses penyusunan kebijakan dan minimnya keterlibatan pihak yang paling terdampak, yakni tenaga kerja di industri rokok. Teguran keras kembali diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI).
Mereka meyakini kebijakan kemasan rokok polos ini akan berpengaruh besar terhadap sektor tenaga kerja, terutama mereka yang bergantung pada industri tembakau. Menurut serikat buruh, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah yang berfokus pada penciptaan lapangan pekerjaan.
"Wacana kemasan polos ini bertabrakan dengan program pemerintah. Kami menuntut agar Pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian jaminan hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak demi kemanusiaan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM SPSI, Sudarto AS, Rabu (19/2).
Kekecewaan semakin mendalam setelah terdengar kabar bahwa pembahasan lanjutan mengenai kebijakan kemasan rokok polos terus berlangsung, sementara peran dan suara para pekerja tetap terpinggirkan. Sudarto menegaskan, meskipun FSP RTMM SPSI terus menyuarakan aspirasi buruh dalam berbagai kesempatan, namun dirinya mengaku tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
Hal ini menjadi perhatian besar setelah Kemenkes sebelumnya berjanji untuk melibatkan pihak terkait, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi. "Terkait RPP Kesehatan, Kemenkes memang telah membuat kesepakatan tertulis untuk melibatkan kami, termasuk kami memonitor dan bertanya perkembangannya, namun belum ada progres dan informasi lebih lanjut yang dapat kami ketahui," ungkap dia.
Mengingat kondisi ini, ia mengingatkan bahwa IHT merupakan sumber utama mata pencaharian bagi banyak anggota serikat pekerja, dan kebijakan ini harus mempertimbangkan penghidupan mereka. Saat ini, lebih dari 95 persen pasar rokok di Indonesia adalah rokok kretek, produk rokok padat karya yang menaungi jutaan orang.
Karena itu, Sudarto menyatakan dirinya tidak segan-segan untuk turun ke jalan memperjuangkan hak-hak para pekerja jika aspirasi ini tidak diperhatikan.
"Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri padat karya yang sesungguhnya industri strategis nasional yang seharusnya dijaga dan dikembangkan Pemerintah," ungkap dia.
Mengutip data Institute For Development of Economics and Finance (Indef), penyeragaman kemasan rokok dapat memicu pergeseran konsumsi yang berpotensi menurunkan permintaan terhadap rokok legal sebesar 42,09 persen. Berbagai dampak yang timbul jika peraturan ini diterapkan adalah meningkatnya pemalsuan produk serta penyelundupan produk rokok ilegal, padahal pemerintah juga tengah memerangi meningkatnya angka peredaran rokok tidak resmi.
Selain itu, pada penerimaan negara, diperkirakan negara akan mengalami kerugian ekonomi hingga Rp 182,2 triliun, dengan penurunan penerimaan perpajakan sebesar Rp 95,6 triliun jika kemasan polos ini diteruskan, serta rokok ilegal bertumbuh. Dampak lanjutannya, adalah tergerusnya lapangan kerja akibat industri resmi yang tidak mampu bertahan.
Selain berdampak pada sektor buruh, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek juga berpotensi melanggar hak atas kekayaan intelektual (Haki). Merek adalah identitas sebuah perusahaan, dan banyak perusahaan, termasuk di industri tembakau, telah berinvestasi besar dalam riset dan pengembangan merek mereka.
Sebelum PP 28/2024, industri hasil tembakau (IHT) sudah dihimpit oleh banyaknya regulasi yang terbilang sangat menekan, namun kurang memperhatikan aspek kesejahteraan. Sebanyak 400 peraturan (89,68 persen) berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) regulasi yang mengakomodasi isu ekonomi dan kesejahteraan.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
