Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juli 2024 | 16.18 WIB

Antiribet! Bayar PBB Kini Bisa Pakai BRImo

Ilustrasi seseorang perempuan memegang gawai. (Istimewa) - Image

Ilustrasi seseorang perempuan memegang gawai. (Istimewa)

JawaPos.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah instrumen keuangan negara yang penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dengan rutin membayar PBB tiap tahun, pemilik tanah dan bangunan sesungguhnya telah berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan bersama.

Apa saja objek yang dikenai pajak bumi dan bangunan? Ada dua jenis obyek: objek bumi dan objek bangunan.

Objek bumi PBB mencakup sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, dan tambang. Sedangkan objek bangunan contohnya seperti rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.

Besaran tarif pajak tidak dipukul rata untuk semua obyek pajak, tapi disesuaikan dengan keadaan obyek, baik itu tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha.

Kabar baiknya, awal tahun ini Kementerian Keuangan menetapkan potongan PBB bagi wajib pajak sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (PBB P3) yang terkena bencana.

Potongan berlaku untuk dua jenis wajib pajak. Pertama, wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Wajib pajak dengan kondisi ini diberikan potongan PBB hingga 75 persen.

Kedua, wajib pajak yang obyek pajaknya terkena bencana alam atau keadaan luar biasa lainnya berpotensi memperoleh potongan hingga 100 persen, alias gratis.

Pemberian potongan ini bertujuan untuk menyempurnakan administrasi, memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB.

Penyempurnaan administrasi mencakup penyesuaian obyek pajak yang dapat menerima potongan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, serta pengaturan pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Pemilik tanah dan bangunan diwajibkan membayar PBB paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Nah, Anda tak perlu pusing memikirkan cara bayar PBB. Sekarang Anda dapat membayar PBB langsung lewat BRImo. Dengan superapp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI ini, kini Anda dapat melunasi PBB tanpa harus meluangkan waktu mengunjungi kantor pajak.

Cara Bayar PBB Lewat BRImo

1. Login BRImo dan pilih “Tagihan”
2. Klik “PBB”
3. Klik “Pembayaran Baru”
4. Isi data yang diperlukan, mulai dari lokasi tanah, bangunan, hingga nomor obyek pajak
5. Konfirmasi jumlah tagihan
6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi
7. Pembayaran PBB berhasil

Selain cara di atas, Anda juga dapat menggunakan fitur BRIVA di BRImo

1. Login BRImo
2. Klik “BRIVA”
3. Masukkan Nomor Obyek Pajak
4. Cek Tagihan
5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore