
Warga melintas dan duduk di depan vending mesin khusus dewasa yang menjual rokok.
JawaPos.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti pemilik usaha warung, dibuat resah dengan rencana pengaturan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Pemilik warung menolak wacana pelarangan penjualan rokok dengan zonasi steril sejauh 200 meter dari tempat pendidikan karena dipandang diskriminasi dan akan mematikan usaha mereka. Selain itu, rencan aturan tersebut akan menimbulkan perbedaan perlakuan bagi pedagang rokok di dalam area zonasi dengan pedagang yang berada di luar zonasi.
"(Omzet) pasti jadi turun banget kalau aturannya seperti itu. Lagipula, kan ini bukan salah dari warung yang jualan di area situ. Kok jadi kami yang kena aturannya," khawatir Samsul, salah satu pedagang warung madura di Jakarta Selatan.
Samsul mengaku peraturan ini dapat mematikan pedagang yang memang sudah berjualan di lokasi tersebut akibat terkena larangan penjualan rokok. Sementara aturan ini masih sangat minim sosialisasi, sehingga berpotensi adanya miskomunikasi antara pedagang dengan petugas yang akan mengawasi aturan tersebut.
Di kesempatan lain, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (Keris) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima Perjuangan (APKLI Perjuangan), Ali Mahsun Atmo, mengatakan, perlu adanya keselarasan dengan pemangku kepentingan terkait aturan-aturan tembakau di RPP Kesehatan. Termasuk rencana aturan pelarangan penjualan rokok dengan zonasi di bawah 200 meter dari tempat pendidikan.
Ali mengatakan, peraturan ini akan berdampak sangat besar pada keberlangsungan usaha pelaku usaha warung yang terdampak. Di mana, pelaku usaha yang berada di area tersebut tidak lagi dapat menjual rokok, padahal rokok adalah barang yang legal untuk diperdagangkan dan sudah ada pembatasan usia minimal untuk membeli rokok.
Ali menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini. "Saya kira setiap regulasi harus dilakukan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan ekonomi rakyat masyarakat. Semua harus dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi," tegasnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
