Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Mei 2018 | 16.06 WIB

Pengusaha Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Libur Panjang

Pengusaha UMKM minta pemerintah evaluasi tambahan libur lebaran. - Image

Pengusaha UMKM minta pemerintah evaluasi tambahan libur lebaran.

JawaPos.com - Ternyata tak semua suka libur panjang saat lebaran. Setelah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta ada revisi. Kini, para pebisnis kelas UKM dan pengamat ekonomi pun angkat bicara.


Para pengusaha kecil, seperti pemilik restoran atau pengusaha kuliner, juga berharap agar libur lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Dengan begitu tidak perlu ada perubahan rencana usaha karena untuk libur karyawan, sudah dirancang jauh-jauh hari dengan manajemen.


Pengusaha kuliner sekaligus pemilik Bittersweet Resto di Bogor Naufal Diosep Chandra, mengatakan, kebijakan libur tambahan yang dilakukan mendadak oleh pemerintah akan cukup merepotkan. Sebab, sebagai pemilik usaha, dia harus menyesuaikan lagi urusan penataan libur dan operasional usaha dengan manajemen.


Belum lagi, penambahan libur tentu saja sedikit banyak akan berpengaruh pada usaha terutama dari sisi pemasukan. Semakin panjang libur, tentu saja waktu operasional usaha berkurang karena karyawan juga masih menikmati libur sehingga usaha harus tutup sementara. Atau kalau pun buka, harus bergiliran, sehingga pelayanan bisa kurang optimal.


"Sebagai pengusaha, tentu kami berharap pemerintah bisa menimbang lagi kebijakan penambahan libur. Karena kan, kebijakan penambahan libur cukup mendadak. Sementara kami, sudah jauh jauh hari menghitung waktu libur maupun operasional usaha," ujar Naufal di Jakarta, Rabu (2/5).


Naufal yang sudah tahunan merintis usaha kuliner, juga setuju dengan pandangan yang disampaikan Kadin maupun Apindo, agar mengubah keputusan penambahan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tiga hari. Cuti bersama Lebaran seperti tahun-tahun sebelumnya, dua hari sebelum dan dua hari sesudah Lebaran. Itu sudah cukup, karena kalau yang sekarang kepanjangan, totalnya 9 hari.


Untuk diketahui, dengan keputusan penambahan libur, maka cuti bersamanya menjadi tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada tanggal 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu.


Naufal menilai, jika libur terlalu lama, dari sisi produktivitas baik pengusaha maupun pekerja bisa drop. Padahal, baik pengusaha maupun pekerja, juga sama-sama berpikir agar roda ekonomi, roda usaha tetap berjalan. Untuk itu, jangan sampai, kebijakan justru menambah beban biaya, atau menghilangkan potensi ekonomi.


Sementara itu, Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menambahkan, kebijakan perpanjangan cuti bersama terkesan dilakukan secara mendadak tanpa adanya koordinasi dengan para pengusaha. Padahal, implikasi lama cuti bersama akan mempengaruhi sebagian besar aktivitas bisnis perusahaan khususnya ekspor-impor, investasi dan produksi sektor industri.


Memang, di satu sisi lama cuti Lebaran akan mendorong orang untuk lebih banyak mengeluarkan uangnya untuk belanja barang. Ini sebagai langkah mengantisipasi penurunan pertumbuhan sektor ritel seperti yang terjadi pada Lebaran tahun lalu dimana ritel hanya tumbuh 5 persen.


Tapi dari sisi kerugiannya ternyata lebih besar. Komponen ekspor menyumbang 20 persen terhadap PDB, impor kontribusinya 19 persen dan investasi cukup besar yakni 32 persen. Jika ditotal, perpanjangan cuti akan berpengaruh terhadap 71 persen dari komponen PDB.


Birokrasi yang mengurus izin ekspor-impor dan investasi ketika libur sangat menganggu aktivitas bisnis. Investasi menjadi terhambat dan memerlukan waktu yang lebih lama. Jalan yang biasa dilalui transportasi logistik pun terpaksa dialihfungsikan untuk menssuport arus mudik Lebaran, sehingga truk tidak bisa beroperasi normal.


Belum lagi, rencana produksi pengusaha juga akan berubah drastis, target untuk memenuhi stok bulan Lebaran harus dilakukan lebih cepat. Padahal saat ini biaya impor bahan baku meningkat karena kurs rupiah sedang melemah. Beban produksi akhirnya meningkat.


Kata Bhima, idealnya sebelum membuat keputusan cuti bersama harusnya ada dialog yang intens dengan asosiasi pengusaha, serta mitigasi resiko yang ditimbulkan akibat adanya kebijakan tersebut.


"Boleh-boleh saja misalkan perpanjang libur tapi syaratnya pengurusan izin ekspor-impor dan investasi pun harusnya lebih cepat dengan penambahan shift kerja. 1 bulan sebelum cuti bersama, saya sarankan birokrasi yang berhubungan dengan aktivitas bisnis perlu buka 24 jam dalam sehari. Itu kompensasi yang harusnya disiapkan Pemerintah kalau tak mau Negara kehilangan potensi penerimaan pajak akibat terganggunya aktivitas bisnis," tegas Bhima.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore